,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
14 Juni 2021 | Dibaca: 1377 Kali
Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Setia Budi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Apartement Rasuna

Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Setia Budi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Apartement Rasuna, Menteng, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tim Reskrim Polsek Setiabudi berhasil mengamankan 2 tersangka yaitu, BY (26) dan FQ (30) ditangkap di tempat yang berbeda, FQ ditangkap pada Senin 7 Juni 2021 di Gang Subur Ujung, Setiabudi, Jakartw Selatan, sementarw BY ditangkap pada Selasa tanggal 8 Juni 2021 di Meruya, Jakarta Barat.

Kapolsek Setiabudi Komisaris Polisi Rinaldo Aser menerangkan, kedua pelaku bekerja sebagai tukang renovasi di Apartement, pelaku melancarkan aksinya di Bulan Maret.

“Pelaku berpura-pura kepada Security sebagai pemilik Apartement, dan mereka masuk secara bertahap, mulai dari barang-barang kecil sampai yang besar” ucap Rinaldo kepada wartawan pada Senin (14/6/21).

​​Menurut pengakuan pelaku, lanjut Rinaldo, ini pertama kali melancarkan aksinya. 
“Barang-barang elektronik seperti Laptop, AC, Sepeda sudah dijual” kata Rinaldo.

Adapun barang bukti yang disita yakni, 1 set Lemari Pakaian, 1 Lemari Buffet Tv, 1 Kitchen Set, 2 set tempat tidur beserta 2 kasur, 2 pasang bantal dan guling, 3 Meja nakas, 1 set meja kerja dan kursi, 2 set Lampu kristal, 1 set meja Kitchen Island, 2 set meja rias, 1 set sofa, 1 cermin, 1 Lukisan gambar burung, 1 lukisan gambar tanaman bunga, 3 Bed Cover, 1 alat pijat elektrik, 2 tas Golf beserta 13 Stik Golf, 2 lampu kamar.

Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp. 250 juta, pelaku mengaku hasil barang curian tersebut telah dijual dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya pelaku di ganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>