17 Maret 2021 | Dibaca: 753 Kali
Polres Bandara Soekarno Hatta Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Materai

Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap enam dari tujuh pelaku kasus pemalsuan materai bernominal Rp. 10.000
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan 6 tersangka berinisial SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR.
Selain keenam tersangka, polisi menetapkan 1 orang lainnya yang berinisial MSR sebagai DPO. MSR disebut berperan sebagai penjahit yang membuat lubang perforasi pada lembaran meterai.
“Ini bermula dari adanya laporan dan dilakukan penyelidikan. Ada pengiriman melalui Bandara dengan menggunakan sistem collect item. Collect item itu biasanya pengiriman barang-barang berharga. Misalnya ijazah,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (17/3/2021).
tersangka, kata Yusri, telah beraksi selama 3,5 tahun. Menurut dia, pemasarannya hingga lintas provinsi.
Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka berupa printer, kertas polos pembuat meterai, alat sablon, plastik pembuat hologram, mesin jahit, hingga laptop.
Para tersangka akan dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP serta Pasal 24 dan 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Adapun ancaman hukuman penjara 7 tahun.