,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Jakarta, Suara Journalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 40...
Jakarta, Suara Jounalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal usul kekayaan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo...
Jakarta, Suara Journalist KPK Universitas Lampung (Unila) melakukan Rapat Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jumat...
25 Maret 2021 | Dibaca: 787 Kali
Polres Jakarta Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dalam Kendaraan

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian di sebuah mobil yang ditinggal tidur korban saat parkir di pom bensin di kawasan Palmerah, Jakbar. Modus yang mereka lakukan saat aksi adalah 'tempel-geser' sehingga kelompok ini dikenal dengan sebutan kelompok Teges.

"Kelompok ini menamakan dirinya yaitu dengan kelompok 'Teges', tempel-geser. 
Penamaan ini sesuai dengan modus operandi mereka gunakan ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo Kepada awak media dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut Adi menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya mereka melakukan pemantauan terlebih dahulu kepada calon korban yang diincar menggunakan sepeda motor. Jadi Komplotan ini memanfaatkan kelengahan korban mereka mengincar korban yang lelah dan dalam kondisi mengantuk. Mereka mengincar harta benda korban yang tergeletak di dalam mobil. 

Terungkap bahwa anggota kelompok 'Teges' sebetulnya berjumlah 5 orang, tapi polisi baru mengamankan dua orang. Dan Tiga orang pelaku lainnya masih diburu polisi.

Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1buah handphone merek Oppo F7 berwarna hitam, 2 buah dompet tersangka, 5 buah handphone berbagai merek, dan 1 unit mobil merek Toyota Agya berwarna putih dengan nopol B-2557-BIE.

Aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial berbekal laporan korban dan CCTV Polisi kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya kasus inipun terungkap. Akibat kasus ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>