,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
25 Februari 2021 | Dibaca: 1363 Kali
PolresTa Bandara Soetta Ungkap Tindak Pidana Pencurian Handphone Penumpang di Terminal Bandara Soekarno Hatta

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol. Adi Ferdian mengungkap tindak pidana pencurian Handphone penumpang di area tunggu Taxi Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta . Hal ini di sampaikan Kapolres pada saat jumpa pers dengan awak media di markas PolresTa Bandara Soekarno Hatta.

Pelapor diketahui bernama Mohamad Zidane Ismail pelapor merupakan adik ipar dari korban bernama Akbar PB yang tidak lain penumpang Pesawat Garuda GA641 route Makasar – Jakarta yang mendarat pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 pukul 12.20 wib.

Akbar PB (Korban) yang diketahui tiba dari Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan berencana hendak pulang ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan menggunakan Taxi Blue Bird setelah menunggu kemudian Korban naik Taxi Blue Bird.


Saat di perjalanan Tol Soediyatmo korban tersadar bahwa telepon selulernya dengan Merk Samsung S21 warna hitam tertinggal di ruang tunggu Taxi Blue Bird

Akbar meminta kepada Zidane yang kebetukan masih berada di Area Bandara Soetta untuk mencarinya. Kemudian telepon seluler tersebut tidak ditemukan dan iapun melaporkan ke PolresTa Bandara Soetta

Berkat laporan dari pelapor akhirnya Petugas Kepolisian menemukan Barang Bukti Yang Diamankan dari Tersangka bernama Suharti.

Dari Wanita asal dari Cilincing Jakarta Utara didapati 1(satu) buah unit telepon seluler merk samsung S21 warna hitam berikut kartu SIMnya. Kemudian petugas juga menemukann1(satu) buah Jaket Jeans warna biru dan 1(satu) buah Tas ransel warna serta hitam Boarding Pass Citilink atas nama Suharti.

Dari hasil pemeriksaan pada tanggal 22 Januari 2021 telah diamankan Saudara Muhammad Panji (anak tersangka) yang membawa dan menggunakan 1(satu) buah unit Handphone merk samsung S21 warna hitam berikut SIM Card.

Tersangka S selanjutnya diamankan di rumah kontrakan daerah Cakung, Jakarta Utara.
Dari keterangan tersangka S, bahwa benar telepon seluler tersebut ddiambilnya dikursi Ruang tunggu Taksi Kedatangan Terminal 3 Bandara Soetta.

HP tersebut dibawa pulang ke Cakung dan selanjutnya diberikan ke Saksi Muhammad Panji .Sebelumnya diketahui tersangka mengeluarkan Sim card milik korban dan diganti dengan Sim Card milik saksi Muhammad Panji dengan maksud untuk digunakan.

Pada saat sampai di rumah, telepon seluler milik korban yang dibawa tersangka berdering sebanyak dua kali tetapi tidak diangkat oleh Tersangka.

Tersangka bekerja sebagai Pembantu Rumah tangga di Pangkal Pinang, niatnya pulang ke Jakarta untuk berobat penyakit yang dideritanya yakni Kanker Kelenjar Getah Bening.

Status tersangka sudah bercerai dengan suami nya Saudara Herman (pekerjaan tukang ojek) sejak Tahun 2018.

Namun, atas Program yang digaungkan oleh Kepala kepolisian republik Indonesia Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si yang ingin mewujudkan Transformasi Menuju Polri yang PRESISI, yang dijabarkan dalam 4 Bidang yang salah satu-nya adalah Transformasi Operasional.

Pada Program Prioritas berupa Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum yang dijabarkan pada Kegiatan Penerapan Restorative Justice sebagai langkah utama dalam setiap penyelesaian perkara.

Restorative Justice adalah suatu pendekatan Penegakan Hukum yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi Pelaku Tindak Pidana serta Korban-nya sendiri.

Tranparansi berkeadilan dalam POLRI PRESISI coba diwujudkan oleh PolresTa Bandara Soetta sebagai Realisasi dari Prinsip, Cara Berpikir dan Sistem yang terbuka, akuntabel, humanis dan mudah untuk diawasi yakni salah satunya dengan cara menerapkan Restorative Justice pada kasus ini.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>