,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Jakarta, Suara Journalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 40...
Jakarta, Suara Jounalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal usul kekayaan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo...
Jakarta, Suara Journalist KPK Universitas Lampung (Unila) melakukan Rapat Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jumat...
26 Agustus 2021 | Dibaca: 1026 Kali
Polsek Cilandak Berhasil Ringkus Kurir Narkoba Jenis Sabu

Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh pemerintah. Baru-baru ini Polsek Cilandak Jakarta Selatan meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu. Tersangka diketahui bernama Ahmad Jamaludin, 47, diamankan di Jalan Taman Pendidikan II, Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021). 

Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Unit Satresnarkoba Polsek Cilandak langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. 

“Kami berhasil meringkus satu pelaku bernama Ahmad Jamaludin. Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti sabu seberat 20,76 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor,” kata Agung, Kamis (26/8/2021). 

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh Fuad yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Keduanya berkenalan saat berada di dalam Lapas. Selepas menghirup udara bebas dari penjara, pelaku Ahmad kemudian bekerja untuk Fuad sebagai kurir. Karena tersangka merupakan seorang pengangguran. 

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara mengambil dan mengantar barang di tempat yang sudah ditentukan oleh Fuad. Lalu barang tersebut ditinggal oleh tersangka yang kemudian akan diambil oleh pembeli,” ungkapnya. 

Agung mengatakan bahwa tersangka diamankan setelah mengantar barang haram ke Jack di daerah Kebon Pisang Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil pengantaran barang tersebut, tersangka Ahmad mendapatkan upah Rp 10 juta dan sabu seberat 20,76 gram. 

“Pengakuan pelaku ini sudah yang ketiga kalinya. Untuk upah pelaku menerima pembayaran melalui transfer ke rekening Bank. Sedangkan sabu rencananya akan di konsumsi sendiri dan di jual,” ungkapnya. 

Agung menyebut terkait adanya penghuni Lapas yang terlibat, pihaknya akan terus melakukan koordinasi. Sementara dari hasil tes urin, tersangka Ahmad positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. “
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>