,
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
JAKARTA - Ketua Politik Akademisi yang juga Advokat (Lawyer) muda, Syamsul Jahidin 'telah membuat pelaporan atas dugaan pelanggaran pemilu oleh...
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
20 November 2022 | Dibaca: 1440 Kali
RIBUAN NIK DAN KK ORANG DIDUGA DIGUNAKAN “XL DEALER PT.ALN”  UNTUK MELAKUKAN AKTIVASI KARTU XL

JAKARTA-SJKPK | PT. Akses Lintas Nusantara merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang operator telekomunikasi, penjualan barang berupa kartu dan voucher paket data merk XL dan AXIS, dengan visi “Menjadikan XL Market Leader di setiap cluster yang di kelola” sehingga tidak heran  PT. Akses Lintas Nusantara dapat dipercaya sebagai salah satu dealer XL Axiata yang memiliki jaringan luas diberbagai daerah untuk menjual kartu XL dan salah satu wilayah distribusinya di Rangkas Bitung Kabupaten Lebak.
Pada hari jumat, 4 November 2022 tim investigasi media Koran Perangi Korupsi  yang mendampingi nara sumber melakukan konfirmasi kepada manager area dan general manager di kantor PT.ALN Rangkasbitung tentang telah digunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) orang lain untuk melakukan aktivasi kartu XL (sim card XL), yang jumlahnya mencapai ribuan bahkan mungkin sudah jutaan kartu.  
Berdasarkan informasi dari Manager Area (Rachmad) bahwa dalam operasional  PT. Akses Lintas Nusantara (PT.ALN) Rangkas bitung Kabupaten Lebak, dipimpin oleh seorang General manager (Deddy), dibantu oleh Manager Area dan 13 orang Sales, serta diawasi oleh 2 orang petugas dari XL Axiata, sehingga jika terdapat persoalan atau hal-hal yang memerlukan informasi yang berkaitan dengan operasional PT. ALN Rangkasbitung, dapat  diberikan jawaban oleh General Manager (Deddy). 
Selanjutnya kami melakukan konfirmasi langsung ke general manager (Deddy) tentang telah digunakan NIK dan KK oleh manajemen PT.ALN Rangkasbitung, akan tetapi saudara Deddy berkelit dan tidak mau mengakuinya,  dan setelah ditunjukkan bukti-bukti NIK dan KK yang telah digunakan dan diperkuat dengan pengakuan dari Manager area yang turut hadir pada pertemuan klarifikasi tersebut bahwa NIK dan KK tersebut benar telah digunankan untuk meningkatkan point dalam upaya mencapai target penjualan, baru general manager (Deddy) mengatakan bahwa akan diberitau kepada Direksi PT. Akses Lintas Nusantara (PT.ALN) tentang persolan tersebut. 
Sumber kami mengatakan bahwa rata-rata satu sales melakukan 5000 – 7000 aktivasi kartu XL perminggu untuk meningkatkan poin penjualan, dan hal ini telah dilakukan sejak lama oleh manajemen Daeler XL-PT.Akses Lintas Nusantara yang beroperasi di Rangkasbitung, dan kemungkinan juga terjadi didaerah lain. Secara sederhana dapat diinformasikan bahwa data NIK dan KK diperoleh Sales dari Manager area dengan menggunakan kode/sandi untuk permintaan dari Sales, kemudian Manager area akan mengirim sejumlah NIK dan KK untuk diaktivasikan, bahkan dalam penelusuran kami telah terdapat pemain lain yang dapat melakukan aktivasi dengan menggunakan NIK dan KK untuk melakukan aktivasi kartu XL yang disediakan oleh sales PT.ALN.
Penggunaan identitas orang lain dengan tujuan apapun tanpa diketahui oleh pemilik identitas (NIK dan KK) adalah perbuatan melawan hukum yang patut diproses hukum. Memperhatikan dan menimbang bahwa persoalan ini akan berdampak hukum dan menyangkut nama besar XL Axiata sebagai pemilik Kartu XL, maka pada hari senin,  14 November 2022, tim media telah melakukan konfirmasi berita ke XL Axiata yang diterima oleh bagian legal dan media XL Axiata, di lobbi Gedung XL Axiata oleh saudara Victor yang mengaku sebagai legal officer yang dapat mengambil  keputusan, yang menanggapi permintaan konfirmasi berita yang kami sampaikan  hanya sebagai laporan masyarakat yang tidak memiliki bukti untuk ditindak lanjuti karena tidak ada bukti yang diberikan kepadanya, padahal kami telah menunjukkan bukti video dan data yang ada pada kami, dan kami juga telah jelaskan bahwa  bukti yang ada pada kami adalah bagian penting nara sumber utama yang harus kami lindungi, dan tidak dapat diserahkan kepadanya, sedang saudara Husni lebih memahami bahwa konfirmasi berita bukanlah laporan untuk diproses biasa, atau hanya sekedar laporan masyarakat, sehingga Husni dalam keterangannya mengatakan bahwa XL Axiata belum mengetahui hal ini, dan baru dapat memberikan konfirmasi setelah menindaklanjuti kepada dealer PT.ALN.     
Sungguh aneh apabila petugas XL Axiata yang ditempatkan di PT.ALN Rangkasbitung untuk mengawasi pendistribusian kartu XL tidak mengetahui praktek kotor seperti ini yang telah berjalan sangat lama, padahal petugas tersebut sangat paham  bahwa dalam melakukan aktivasi kartu XL harus menggunakan  NIK dan KK dari orang/pribadi yang membeli kartu XL tersebut. Aktivasi kartu XL yang telah mencapai ribuan bahkan mungkin sudah jutaan kartu dengan menggunakan NIK dan KK orang lain bukanlah hal yang dapat ditolelir, apalagi diabaikan oleh XL Axiata sebagai pemilik kartu XL.
Perlu diketahui bahwa NIK dan KK yang diberikan kepada sales untuk diaktivasi telah menggunakan “Kode/Sandi” yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan sindikat yang telah direncanakan, sehingga dengan tidak berfungsinya pengawas XL Axiata yang ditempatkan di dealer PT.ALN Rangkasbitung, dapat diduga adanya pembiaran terhadap  permainan kotor yang terjadi di dealer  PT.Akses Lintas Nusantara Rangkasbitung, yang dapat merusak reputasi XL Axiata yang telah dibangun dengan susah payah untuk menjadi perusahaan telekomunikasi terkemuka di indonesia.
Mengingat bahwa persoalan ini akan berdampak pada proses hukum yang berkaitan dengan persaingan usaha seuai yang diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT , perlindungan Konsumen yang diatur pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, dan perlindungan data pribadi yang diatur pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI, maka kami harapkan XL Axiata dapat memberikan  konfirmasi berita terkait dengan investigasi XL Axiata  terhadap PT.ALN seperti yang diinformasikan oleh saudar Husni, dan klarifikasi bahwa petugas XL Axiata yang bertugas mengawasi PT.ALN tidak terlibat (tidak mengetahui) praktek kotor yang dilakukan oleh PT.ALN  secepatnya kepada kami, Sehingga pemberitaan kami selanjutnya tidak berdampak negatif terhadap reputasi XL Axiata.
Harapan kami selama menunggu proses konfirmasi dan klarifikasi, Manajemen XL Axiata dapat mengambil sikap tegas terhadap  PT.Akses Lintas Nusantara untuk memberhentikan sementara Penjualan Kartu XL, sampai adanya klarifikasi dari  PT.Akses Lintas Nusantara, dan atau sampai pada proses hukum terhadap masalah ini selesai.

EN-Investigasi Koran Pemberita Korupsi
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>