29 Januari 2021 | Dibaca: 1327 Kali
Satuan Reserse Polres Bandara Soekarno Hatta Berhasil Ringkus Pengedar Uang Palsu
Suarajournalit-kpk.id-Jakarta - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan peredaran uang palsu dalam bentuk mata uang asing, yakni US Dollar. Polisi menangkap 3 tersangka dalam kasus pemalsuan uang tersebut.
"Pengedaran uang palsu dengan mata uang asing dari negara Amerika Serikat atau dalam bentuk US Dollar. Kasus ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta tentang akan ada peredaran uang US Dollar". ujar Kapolresta Bandara Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra dalam jumpa pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta Kamis (28/1/2021).
Ketiga tersangka tersebut adalah R, A, dan T. R ditangkap polisi pada tanggal 2 Januari 2021 di Jakarta Barat, kemudian A diamankan di Kabupaten Tangerang pada 5 Januari 2021, dan T ditangkap di Karawang pada 7 Januari 2021.
Adi menjelaskan, awalnya tersangka R mendapatkan uang palsu dari A (DPO). R diberikan uang palsu sebanyak USD 100 ribu atau senilai Rp 1,4 miliar yang diselidiki sejak Bulan Desember 2020. Kemudian dari A, A ini memberikan lagi sebanyak 6 lak (gepok) atau 60 ribu US Dollar kepada saudara T. Saudara T atau tersangka 3 untuk diedarkan. Jadi saudara R memberikan kepada saudara A, saudara A memberikan lagi kepada saudara T. Sehingga berdasarkan lidik berhasil kita kumpulkan sebanyak 100 ribu US Dollar yang berhasil kita ungkap untuk agar tidak beredar uang palsu US Dollar ini.
"Jadi peran mereka berbeda-beda. Ada yang mengedarkan, ada yang membuat. Barang bukti yang kita temukan hampir mirip dengan uang dolar asli-nya sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia untuk pemeriksaan sampel uang dolar yang diduga palsu. Pelaku pembuat uang berinisial A dan masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO," tambah Adi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan bagaimana kasus uang palsu ini bisa terendus pertama kali. Bermula, ketika salah satu pelaku bermaksud menukarkan dolar palsu ini.
"Belum berhasil. Alhamdulillah belum berhasil. Sehingga kemudian belum ada dan jangan sampai ada korban masyarakat yang mungkin nilainya cukup besar ini dengan kurs Rp 14 ribu. 100 dikali 100 dikali 10= 100 ribu Dollar US. Jika berhasil diedarkan maka Rp 1,4 miliar paling tidak uang masyarakat yang harusnya bisa digunakan untuk lebih produktif malah berputar di dunia kejahatan," katanya.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat para pelakunya dengan sangkaan pelanggaran Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 250 KUHPidana. "Dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun penjara," tandasnya.