,
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
08 Mei 2025 | Dibaca: 1869 Kali
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Perjudian Online Dengan Hasil TPPU Mencapai 530 Miliar Lebih

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Kedua tersangka berinisial OHW dan H diamankan oleh penyidik pada Selasa malam (6/5/2025).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalankan modus operandi dengan mendirikan perusahaan cangkang. Perusahaan tersebut dibentuk tanpa kegiatan operasional nyata, namun digunakan sebagai sarana untuk menampung dana hasil kejahatan judi online.

“Mereka membuat perusahaan cangkang untuk memfasilitasi aliran dana dari hasil kejahatan. Dana tersebut kemudian ditransaksikan melalui layanan digital seperti virtual account dan QRIS,” jelas Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset milik tersangka. Di antaranya adalah empat unit mobil mewah serta uang tunai senilai Rp530 miliar.

Komjen Wahyu turut mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahaya judi online, terutama terhadap anak-anak dan remaja yang rentan menjadi sasaran. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan.

“Iklan judi online melalui internet sangat masif dan sulit untuk sepenuhnya dicegah. Yang bisa kita lakukan adalah membentengi diri sendiri dan mendidik anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam praktik ini,” tegasnya.

Bareskrim Polri terus berkomitmen memberantas praktik judi online dan segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan pencucian uang di Indonesia.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>