24 Februari 2023 | Dibaca: 1067 Kali
Belum Ditahannya Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilbup Badung

Badung, Suara Journalist KPK
Sekretaris KPU Badung I Gusti Nyoman Wiraguna ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah pemilihan bupati (Pilbup) Badung 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Tetapi, Wiraguna belum ditahan dan masih bekerja seperti biasa. Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan Wiraguna telah menerima surat penetapan tersangka yang dikirim Kejari Badung. Menurutnya, tersangka tidak ditahan karena jaksa penyidik masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara.
Baca juga: Dari Penyelenggara Pemilu Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada. "Ini baru pemberitahuan bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka. Masih ada pengurusan administrasi," kata Triarta.
Sementara itu, Wiraguna belum bersedia menerima kunjungan siapapun. Media ini telah berusaha meminta tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. Namun, Wiraguna belum merespons. Salah seorang staf KPU Badung yang enggan disebutkan namanya menyebutkan Wiraguna belum bisa melayani wawancara. Sebab, ia tengah mengikuti rapat secara online. "Mohon maaf sementara belum bisa ditemui karena dari tadi ikut zoom meeting dengan pusat. Nanti disampaikan," terang dia. Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta sebelumnya juga enggan berkomentar terkait kasus korupsi yang menjerat Wiraguna. Semara merasa tak berwenang untuk memberikan keterangan apapun terkait kasus yang tengah berjalan di Kejari Badung itu. "Kami tidak mau berikan statement (pernyataan) apapun soal itu.
Saat ini kami fokus tahapan Pemilu," kata Semara setelah gelar rapat di Kantor KPU Badung. Kejari Badung menetapkan Wiraguna sebagai tersangka korupsi pemanfaatan dana hibah pelaksanaan Pilbup Badung 2020. Saat itu, hanya ada calon tunggal yakni petahana Giri Prasta-Suiasa (GiriAsa). Penyidik Kejari Badung melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan atau sejak awal tahun ini. Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dari KPU Badung maupun pihak lain yang terkait pelaksanaan Pilbup Badung. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menilai tindakan I Gusti Nyoman Wiraguna ibarat bunuh diri. Sebab, anggaran Pemilu yang cukup besar juga mendapat pengawasan yang sangat ketat. Selain itu Penggunaan anggaran sudah tersistem dengan sangat teknis dan detail.
"Karena sepengetahuan saya, anggaran pemilu itu susah untuk main-main karena betul-betul detail dan sangat teknis. Jadi kalau ada yang mau main-main mau bunuh diri saja," ujar Lidartawan. Lidartawan menyayangkan jika memang benar Wiraguna melakukan korupsi. Dia berharap Wiraguna diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada politisasi di dalamnya. "Tapi nanti kan ini sementara dalam proses silakan saja kalau memang tetapkan tersangka ya buktikan saja dirinya bersalah," ujarnya. Lidartawan akan berkoordinasi dengan KPU pusat soal status tersangka Wiraguna. Jika proses hukum yang menjerat Wiraguna menghambat kerja KPU Badung, kemungkinan KPU akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh). "Yah nanti tergantung hukumnya. Saya nggak tahu. Kalau hukumannya wajib lapor masa dipecat orangnya," pungkas Lidartawan. (NT/SJ-KPK)