27 Juli 2019 | Dibaca: 831 Kali
Derektur BPRS Sumenep Melanggar UU Nomor 21 Tahun 2008 Dapat Dipidana Editor

Sumenep, Suara Jurnalis KPK - Pembangunan proyek Pasar Anom Blok A Kebupaten Sumenep Madura Jawa Timur menuai polemik dikalangan Masyarakat
Sesuai dalam Kontrak 210 Hari 7 bulan dimulai tanggal 8 April 2014 dan berakhir tanggal 08 November 2104, akan tetapi pelaksanaan pembangunan pasar anom selesai awal Okterber 2016
Salah satu aktivis muda Bagus Junaedi menjelaskan bahwa Mega Proyek Investasi Bangun Serah Guna (BSG) Pembangunan Pasar Anom Blok A Hanya Menciptakan Korupsi secara berjemaah
Kemudian, BPRS Sumenep hanya melayani nasabah kalau mengacu kepada aturan yang benar
Tindakan BPRS Sumenep telah menjadi sebuah Bank transaksi liar dalam kerjasama investasi pembangunan pasar anom antara PT. Maje
“Pemerintah Kebupaten Sumenep melalui Bank BPRS telah membiayi PT Maje selaku investor sebesar Rp 23 Miliar,” ungkap Edi sapaan akrab Bagus Junaedi. Senin (01/07/2019).
Dengan tegas ketua LSM LAKI kabupaten Sumenep ini mengatakan, sangat jelas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Derektor BPRS Bhakti Sumekar mengambil alih kekuasan dan tanggung jawab investor PT Maje.
Lanjut edi aktivis muda lantang bicara soal Direktor BPRS yang sering kali mengkliem tindakan yang dilakukan pembelian kontrak PT Maje sudah sesuai aturan
Maka dari itu, BPRS sudah melanggar peraturan perbankkan UU No 21 Tahun 2008
“Parahnya lagi pihak BPRS Sumenep melanggar aturan yang lebih tinggi yaitu Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, jangan sampai mempermainkan hukum kalau tidak mau dipidana,” ujar Edi
Sebelumnya, Direktor BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujadmiko menyampaikan, silahkan saja diuji secara hukum, kami tidak gentar apapun soal hukum
“Sebelum kami melakukan pembelian kontrak tersebut, kami melakukan Advias kepada ahli bidang hukum yaitu biro hukum pemerintah kebupaten Sumenep,” ucap Novi
Bahwa pembangunan pasar anom dikelolah oleh kopersi sedangkan kopersi yang membuat adalah pihak BPRS sendiri, yang berafiliasi dengan koperasi Sumekar Sejahtra dan pemerintah daerah diwakili oleh Disprindag
“Sedangkan BPRS Sumenep 90 persen dalam pengelolaanny pembangunan pasar anom blok A,” imbunya. (M. Sirat)