DJBC Banten Sita Dan Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Yang Berpotensi Merugikan Negara Rp 7,4 Milyar
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten berhasil menyita jutaan barang ilegal dan barang tanpa pita cukai hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 dan 2022.
Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio menyebut, perkiraan dari nilai barang yang disita dan dimusnahkan kurang lebih sebesar Rp10,4 miliar, dengan taksiran potensi kerugian Negara sebesar Rp7,4 miliar.
“Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,4 miliar,” Kata Rahmat Subagyo kepada awak media di Kanwil DJBC Banten Serpong Tangerang Selatan Selasa (30/8/2022).
Selain kerugian materil, terdapat juga kerugian immateril atas produksi cukai ilegal. Hal itu karena berdampak pada tidak terpenuhinya hal penerimaan negara.
“Serta merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya,” ucapnya
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, bahwasanya barang ilegal tersebut terdiri dari rokok sigaret sebanyak 9.574.560 batang yang kemudian disita dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hasil pantauan di lapangan tak hanya rokok ilegal cerutu ilegal sebanyak 429 batang tak luput dari penyitaan, selain itu ada juga kancing 663 pieces yang juga dimusnahkan dengan cara dibakar serta golden stock beef noodles sebanyak 2 karton yang juga dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu ada juga minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 4.124 botol digilas dan dimusnahkan.