,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
01 September 2020 | Dibaca: 917 Kali
Harga Ayam Hidup Jauh Dibawah Harga Pokok Produksi (HPP) Peternak Rakyat Mandiri Kembali Gelar Unjuk Rasa

Kondisi memprihatinkan cukup melekat pada usaha perunggasan 5 tahun terakhir, khususnya tercatat 2 tahun belakangan ini Peternak Rakyat Mandiri menelan kenyataan pahit karena harus menderita kerugian yang cukup besar diakibatkan harga ayam hidup jauh dibawah Harga Pokok Produksi (HPP) Peternak Rakyat Mandiri.

"Akhir tahun lalu harga ayam hidup menyentuh Rp 10.000 / kg, bahkan di kwartal pertama tahun 2020 harga ayam hidup di kandang rontok hingga menyentuh Rp 7.000/kg, sementara itu harga sapronak relatif stabil terutama harga pakan yang masih bertengger dikisaran Rp 7.100/kg," tulis Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara, Alvino Antonio pada hari Selasa (1/9/2020).

Alvino selaku ketua paguyuban peternak ayam mandiri menyatakan bahwa kondisi tersebut menjadi sebuah lingkaran setan yang membuat peternak mandiri menjadi korban. Siklus setan tersebut terus berulang tanpa ada solusi dari pemangku kepentingan sektor usaha perunggasan khususnya pemerintah yang dianggap sebagai orang tua bagi usaha perunggasan.

"Pemerintah terkesan abai terhadap nasib ribuan Peternak Rakyat Mandiri dan pekerja yang terlibat didalamnya, Peternak Rakyat Mandiri yang saat ini menjadi kelompok minoritas menjadi korban dari praktek liarnya bisnis pelaku usaha besar integrasi yang perang harga antar sesama kompetitor, " imbuhnya.

Terkait hal itu, Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara memberikan tuntutan kepada Kementerian Pertanian sebagai berikut Harga livebird harus diatas HPP Peternak Rakyat Mandiri paling lambat Kamis 3 September 2020 dan seterusnya (Permendag No. 7 / 2020). Kerugian Peternak Rakyat Mandiri yang diakibatkan kelalaian pemerintah dalam pengaturan supply dan demand yang mengakibatkan selama 2 tahun merugi menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Lemahnya pengawasan pemerintah dalam persaingan usaha perunggasan yang tidak sehat, Penentuan suply dan demand. Adanya pembiaran atas pelanggaran Permentan dan lainnya. Menjadi tanggung jawab pemerintah agar integrator dan afiliasinya wajib menyerap livebirdnya 100 persen ke RPA. Pemerintah dan integrator harus bertanggung jawab atas poin 1 – 3, jika tidak maka seluruh hutang – hutang peternak di putihkan. Segera diterbitkan Perpres perlindungan Peternak Rakyat Mandiri.

Setelah melakukan aksi damai di Kementerian Pertanian, ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara diterima oleh pihak kementerian pertanian untuk berdialog dan melakukan audiensi. Dari hasil audiensi tersebut disepakati beberapa butir kesepakatan bersama yang dinilai oleh Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara sebagai langkah yang baik dari pemerintah.

Antonio selaku ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara  juga menyampaikan aspirasi dari berbagai perwakilan paguyuban peternak rakyat Nusatara yaitu meminta presiden dan menteri Pertanian untuk peduli kepada peternak rakyak.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>