,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
22 Maret 2023 | Dibaca: 1045 Kali
Instruksi Kapolri, Kapolda Gorontalo Sikat Distributor Besar Terkait Suplai Pakaian Bekas Import

GORONTALO, Suara Journalist KPK 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran menindak tegas penyelundupan baju bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Terkait dengan perintah Kapolri tersebut, Polda Gorontalo telah mengambil langkah-langkah dengan berkoordinasi bersama Disperindag dan Bea Cukai Provinsi Gorontalo.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolda Irjen Pol Helmy Santika saat diwawancarai awak media usai memimpin upacara HUT Polda Gorontalo ke-20 di Lapangan Mapolda, Selasa (21/3/2023)

Ia berkata bahwa pihaknya akan bersinergi dengan disperindag Provinsi dan Bea cukai untuk monitoring serta antisipasi masuknya pakaian bekas impor di wilayah Provinsi Gorontalo.

‘Pada hari Senin kemarin (20/3/2023)."Lanjut, Dirreskrimsus Polda Gorontalo telah menggelar rapat koordinasi dengan disperindag dan bea cukai Provinsi guna menentukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti atensi presiden dan Kapolri soal larangan impor pakaian bekas tersebut,” imbuhnya.

"Menurut, Helmy Santika pihaknya akan selalu menindak tegas kepada distributor yang sengaja memasukkan pakaian bekas impor ke wilayah Provinsi Gorontalo.

“Maka untuk kedepan Polda Gorontalo akan melakukan pengawasan dan melakukan himbauan secara rutin kepada toko-toko yang merupakan UMKM.

Agar tidak lagi menjual pakaian bekas import, karena selain mengganggu industry tekstil dalam negeri sebagaimana arahan presiden juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

"Dengan demikian, Polda Gorontalo secara tegas menindak terhadap distributor besar dan apabila kedapatan mensuplai pakai bekas impor masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo,” tutup Irjen Pol Helmy Santika selaku Kapolda Gorontalo.(Gus Kliwir/SJ-KPK)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>