,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
27 Juli 2019 | Dibaca: 1358 Kali
MENLU KRITISI TPPO DI KALBAR

Pontianak 25/7 : Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Lestari Priansari Marsudi kunjungi kalimantan Barat hari ini bertempat di Mapolda kalbar jalan A. Yani Pintianak. Dalam pernyataannya Menlu Retno Marsudi menyatakan bahwa pernikahan pesanan (mail order bide) atau kawin kontrak menjadi modus kejahatan Perdagangan Orang yang telah diatur dalam UU No. 21/2007 yang akan menjadi perhatian pemerintah Indonesia.
Modus perdagangan orang ini modus lama nwmun baru sekarang berembus kencang sekali. 
 
"Untuk penangannya akan  sulit jika kejahatan dengan modus kawin kontrak ini sudah terjadi dimana korbannya sudah menikah di negara lain dan tidak akan maksimal dalam penanganan, sehingga pemerintah akan fokus dalam upaya melalui pembicaraan dengan pemerintah setempat dimana korban sekarang berada. Namun yang lebih diutamakan pencegahannya karena akan lebih baik," kata Menlu Retno saat melakukan kunjungan kerja, usai melakukan pembicaraan dan dialog semua pihak terkait diantaranya perwakilan SBMI di Mapolda Kalbar, Kamis (25/07/2019).

Ia juga menyampaikan kedatangannya beserta rombongan ke Kalbar dalam rangka berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam penanganan TPPO, karena korban TPPO tersebut dari wilayah Kalbar.

Ia menambahkan kasus TPPO sebenarnya sudah lama, dan baru-baru ini kembali muncul, dengan di Shelter KBRI tercatat ada 18 orang yang diduga korban TPPO dengan modus perkawinan pesanan. Diantara jumlah tersebut ada 3 warga kalbar yang akan segera kita kembalikan dari KBRI setelah melalui proses.

"Delapan belas kasus itu mungkin tidak mereflesikan semuanya, tetapi bagi kami angka itu sudah cukup banyak untuk segera diselesaikan, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian banyak dan sudah memerintahkan semuanya untuk menyelesaikan dan sekaligus melakukan pencegahan agar kasus tersebut tidak terjadi lagi," jelasnya.

Apalagi, menurut menlu,  TPPO  sebagai kejahatan transnasional sehingga penyelesaiannya juga penting dilakukan kerja sama, dalam hal ini kasusnya menyangkut di Tiongkok, maka kerja samanya  dengan negara tersebut.

"Kami juga sudah bertemu dengan tujuh korban dalam hal melakukan pendalaman, maka polanya dapat dipelajari, mulai dari bagaimana mereka menikah, perjalanan, sampai mereka kembali lagi ke Tanah Air, sehingga pihak kepolisian akan menyisir jaringan TPPO tersebut," ujarnya.

Menurut dia, dalam langkah diplomatik, Kemenlu RI sudah melakukan pertemuan dengan Kemenlu Tiongkok. "Kami ingin kasus ini dilihat sebagai TPPO, bukan isu pernikahan biasa, karena dengan persamaan persepsi tersebut, maka akan lebih mudah dalam menyelesaikan masalah itu," ucapnya.

Edukasi kepada masyarakat dalam hal ini sangat penting. "Saya sudah meminta kepada korban agar menceritakan pengalamannya kepada orang lain, agar tidak jatuh lagi korban-korban lainnya," tegasnya.

Sekretaris SBMI mempawah Juliana menjelaskan, tujuan dari perkawinan pesanan tersebut adalah provinsi Henan dan Shandong. Dari provinsi itu, untuk menuju KBRI di Beijing, bahkan ada di antaranya yang membutuhkan waktu sekitar sembilan jam. Seperti yang dialami korban yang sudah kita bantu pendampingan dan pemulangannya. 

"Intinya pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan kasus TPPO dengan modus perkawinan pesanan tersebut," katanya.

Apalagi, dari tujuh korban tersebut, ada korban dibawah umur yang masih berusia 14 tahun. "Kami mengharapkan kerja sama yang baik dalam melakukan pencegahan, dan membuka mata rantai dari kejahatan transakasional tersebut," tambahnya.
Selain itu Juliana menegaskan agar pihak kepolisian khususnya bapak Kapolda untuk dapat memproses pemalsuan dokumen pernikahan yang sangat merugikan korban, tegasnya".
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>