,
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
18 September 2024 | Dibaca: 2620 Kali
Ombudsman Lambat Dalam Merespon Laporan Yang Menuntut Tanggung Jawab Pejabat Publik

Gedung Ombudsman RI


Jakarta, Suara Journalisrt KPK. Laporan Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu ke Ombudsman Repulik Indonesia pada Senin, 19 Agustus 2024 yang lalu tekait dugaan rekayasa Laporan Keuangan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk dan Entitas Anak Audited 2021 yang berpotensi merugikan Keuangan Negara  Rp.219.112.000.000,- (Dua ratus sembilan belas miliar seratus dua belas juta rupiah),sampai dengan saat ini belum juga mendapat tanggapan yang kongkrit dari Ketua Ombudsman Repulik Indonesia Bapak Mohammad Najih S.H.,M.Hum.PhD, padahal berita ini sudah menjadi konsumsi publik.

Evert Nunuhitu yang juga adalah Ketua Investigasi SJ-KPK mengatakan bahwa, teamnya telah dua kali bertemu dengan dengan manajemen PT.BPD Jabar-Banten yang diwakili oleh bagian legal dan bagian keuangan, masing masing pada  tanggal 22 April 2024, dan pertemuan kedua tanggal 8 Mei 2024 di BJB Ruang Meeting Legal Jl. Naripan Bandungm dan telah membuktikan secara Scientific proof berdasar prinsip dan norma Akuntansi yang berlaku dalam mencatat tranaksi dalam laporan keuangan, bahwa  telah terjadi tindak korupsi dan merka tidak dapat menyangkal dan membantahnya, atau bisa membuktikan bahwa hasil temuan kami salah, dan berjanji akan memberikan jawaban segera, namun hingga saat ini kami jawaban yang ditunggu tidakkunjung datang.

Menurut Evert Nunuhitu memperhatikan pasal 1, pasal 2, dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ombudsman berkewajiban untuk memfasilitasi kepentingan publik apabila terdapat dugaan publik terhadap transparansi kinerja Lembaga Negara, BUMN, BUMD yang berpotensi “Korupsi” dan merugikan keuangan Negara, dan juga dalam surat pernyataan direksi yang ditanda tangai oleh Direktur Utama : Yuddy Renaldi dan Direktur : Nia Kania, yang tertera dalam Laporan Keuangan Audited BPD Jabar-Banten 2021 tegas dinyatakan  bahwa direksi bertanggung jawab atas laporan keuangan yang telah dipublikasikan, Artinya apabila ada keruguan publik terhadap kebenaran atas laporan keuangan tersebut Direksi wajib untuk melakukan klarifikasi sehingga tidak menimbulkan penilaian yang negatif terhadap Bank yang bersangkutan,  dan juga dapat merugikan pengguna laporan keuangan.

Menurut Evert Nunuhitu bahwa dugaan Korupsi sebesar Rp. 219.112.000.000 tersebut terjadi akibat adanya  Kredit Yang Diberikan dihapuskan Lebih Besar dari Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yaitu sebesar Rp. 204.715.000.000,- dan pengeluaran kas untuk pembayaran deviden lebih besar dari yang  seharusnya dibayarkan yaitu sebesar Rp. 14.397.000.000,- Lebih lanjut Evert Nunuhitu mengatakan bahwa yang diperlukan dari ORI adalah bertindak sebagai fasilitator untuk klarifikasi temuan dugaan korupsi pada Laporan Keuangan BPD Jabar-Banten, antara GRPKN dengan Manajemen BPD Jabar-Banten dalam bentuk klarifikasi terbuka yang lebih bersifat pertanggung jawaban MORAL pejabat publik kepada publik (Rakyat sebagai pemegang kedaulatan teritinggi)  dan dapat dilakukan di kantor Ombudsman (ORI) dan ORI sebagai fasilitator mengetahui hasil klarifikasi tersebut, tanpa intervensi untuk terlibat dalm pembuktian, karena hasil klarifikasi tersebut sangat penting bagi kami untuk dijadikan dasar mendesak lembaga penegak hukum (KPK,POLRI,Kejaksaan) untuk memproses kasus ini sampai selesai, dan juga berguna bagi BEI untuk mengawasi perusahaan yang terdaftar sebagai anggotanya untuk kepentingan pengguna laporan keuangan dan pasar uang, serta  dapat bergun bagi ORI untuk  mengetahui secara dini apa yang telah terjadi di BUMD yang diawasinya.

Sebagai warga negara tentunya kita bertanya-tanya bahwa seharusnya tidak ada alasan rasional secara hukum yang membuat ORI tidak dapat segara bertindak sebagai fasilitator dalam kasus-kasus dugaan Korupsi yang merugikan keuangan Negara, dan tentunya kita (rakyat)  berharap  Ombudsman (ORI) sebagai lembaga yang diberikan wewenang oleh Negara untuk mengawasi lembaga negara,BUMN dan BUMD dapat berperan aktif untuk bersinergi dengan rakyat (LSM) yang membantu tugas-tugas lembaga Negara dalam memberantas korupisi yang  sangat merugikan rakyat dan republik tercinta ini. (EN/Ivg/SJKPK)
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>