,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
16 Februari 2018 | Dibaca: 1253 Kali
Penegak Hukum Harus Cermat Tangani Konflik Tanah

Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI

Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID | Konflik tanah yang sering mempertentangkan antara rakyat kecil dengan penegak hukum selalu memunculkan oknum-oknum yang merekayasa kasusnya. Rakyat kecil selalu dikalahkan, karena tak memiliki akses dana dan hukum yang memadai. Konflik tanah harus dicermati oleh penegak hukum dan tak boleh mengorbankan rakyat kecil.

Demikian ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan usai menerima pengaduan masyarakat di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pernyataan Arteria ini merespon pengaduan masyarakat di Pekanbaru, Riau yang tanahnya dirampas perusahaan swasta dengan membawa-bawa nama pejabat tinggi negara. Kasus yang sama juga disampaikan oleh warga Tanah Kusir, Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan yang rumahnya minta dikosongkan oleh aparat TNI.

“Kasus tanah di Pekanbaru merupakan potret buram penegakan hukum di sektor pertanahan. Berulang kali saya sampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua MA untuk mencermati betul perkara hukum tanah. Tidak boleh sertifikat dianggap alat bukti yang sah begitu saja. Apalagi, sertifikat itu dipertentangkan dengan kepentingan masyarakat banyak,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Penegak hukum yang menangani sengketa tanah yang melibatkan masyarakat banyak hendaknya tidak hanya terpaku pada sertifikat sebagai alat bukti. Sejarah terbitnya sertifikat itu harus dicemati dan diteliti dulu. Jangan karena tak memiliki sertifikat, rakyat kecil dikriminalisasi, sementara pejabat kantor pertanahannya tidak diproses hukum. Arteria pun mengusulkan agar Komisi III meninjau kasus tanah di Pekanbaru ini yang mencapai luas 400 hektare. Warga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tapi desakan dan ancaman terus menimpa warga setempat untuk segera mengosongkannya.

“Kasus tanah di Tanah Kusir juga minta Panglima TNI mau menunggu proses hukum yang tidak lama lagi. Ini harus dihargai. Tundalah eksekusi, karena yang dieksekusi adalah keluarga prajurit yang nama orangtuanya ada di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Saya harapkan juga Polri hadir menjadi polisi pejuang. Kapolri selalu menyerukan adanya restoratif justice yang mensyaratkan mencari kebenaran sejati atas sebuah kasus. Carilah akar masalahnya, ujar politisi dari dapil Jatim VI ini.

Rakyat kecil pemilik tanah harus diberi ruang yang sama untuk membuktikan kepemilikan dan mendalilkan kebenarannya. Bila dalilnya benar menurut hukum, bahkan menjadi temuan hukum, maka Polri harus hati-hati menyikapi. (mh/sc)
 
Berita Lainnya
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>