,
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
27 Juni 2024 | Dibaca: 1457 Kali
Pernyataan Sikap Dan Tuntutan Aliansi IKM Dan Pekerja Tekstil Nasional

Bahwa dalam 2 tahun terakhir terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan Perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) baik skala besar, menengah hingga industri kecil menengah (IKM) sehingga ratusan ribu pekerja dan IKM turut menjadi korban hingga kehilangan mata pencaharian.

Untuk itu, pada hari ini kami Aliansi IKM dan Pekerja Industri Tekstil Nasional harus turn kejalan untuk mendukung Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dalam menyelamatkan industri TPT Nasional. Adapun sikap dan tuntutan kami adalah sebagai berikut :

1. Menuntut seluruh Menteri di Kabinet Indonesia Maju serta jajaran Lembaga pemerintah lainnya agar mempunyai visi dan misi yang sama dengan Bapak Presiden Republik Indonesia untuk berpihak secara nyata terhadap produk dalam negeri dan menjadikan pasar domestik sebagai jaminan pasar bagi produk dalam negeri termasuk produk IKM didalamnya.

2. Meminta seluruh Menteri di Kabinet Indonesia maju serta jajaran Lembaga pemerintah lainnya untuk berani menolak segala bentuk intervensi negara asing terhadap kebijakan pasar domestik termasuk intervensi yang dilakukan oleh mafia impor bersama kroni-kroninya serta para retailer barang-barang impor.

3. Menolak PERMENDAG 8 Tahun 2024 dan meminta jajaran Kementerian Bidang Perekonomian khususnya Menteri Perdagangan untuk memberlakukan kembali PERMENDAG 36 tahun 2023 sebagai aturan pengendalian impor.

4. Menolak praktik impor borongan/kubikasi dan praktik semua bentuk praktik impor illegal serta menuntut Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan untuk segera memberantas sarang mafia impor yang selama ini bercokol di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

5. Menuntut Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan untuk membersihkan Bea Cukai dari oknum-oknum pegawai yang terlibat dalam praktik importasi illegal bersama dengan para
On importir serta knum perusahaan logistik.

6. Meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap para mafia  impor yang melakukukan praktik importasi ilegal ,menangkap dan mengadili oknum pejabat/pegawai pemerintah, pengusaha jasa impor, retailer penjual hingga aparat yang terlibat dalam persekongkolan importasi impor ilegal.

7. Meminta Bapak Zulkifli Hasan sebagai menteri perdagangan untuk secara tegas menertibkan dan menyita barang-barang impor yang tidak sesuai standar yang saat ini beredar dan diperjualbelikan baik secara online maupun offline.

8.  Meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menangkap retailer asing yang selama ini beroperasi menjual barang-barang impor illegal baik secara offline maupun secara online.

9. Menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah, Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia untuk mendukung produk dalam negeri dipasarkan didaerahnya masing-masing serta memberangus barang-barang impor yang saat ini sudah beredar hingga pelosok.

Sikap ini merupakan pernyatan perang kami terhadap mafia impor dan kroni-kroninya yang ada dipemerintahan termasuk beking aparat yang terlibat didalamnya. Kami akan selalu berada disisi Presiden Republik Indonesia untuk memberantas praktik-praktik impor ilegal yang selama ini menyengsarakan kami, membuat ratusan ribu para pekerja tekstil dan IKM tekstil kehilangan pekerjaan. Kami tidak mau lagi dijajah oleh bangsa asing dan para mafia impor serta antek-anteknya.
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>