,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
16 November 2018 | Dibaca: 1198 Kali
Tingkatkan Sinergi Pembiayaan Perumahan Syariah, SMF Gelar Sosialisasi Akad Musyarakah Mutanaqishah

Jakarta 16 Nopember 2018 – Unit Usaha Syariah, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menggelar kegiatan Sosialisasi Akad Musyarakah Mutanaqishah dalam Rangka merealisasikan Program Pembiayaan Sekunder Perumahan, pada Jum’at (16/11) di Hotel Aryaduta Jakarta.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara Sharia Gathering & Sosialisasi Akad Musyarakah Mutanaqishah, yang digelar sejak Kamis (15/11).Kegiatan tersebut diikuti oleh para pelaku jasa keuangan syariah, baik bank syariah maupun unit usaha syariah. hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Komisioner Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan, Muhammad Ichsanuddin, Direktur Penelitian, Pengembangan Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, serta Dewan Pengawas Syariah SMF, Hasanudin.

Pada kesempatan tersebut, dipaparkan pembahasan terkait Implementasi Fatwa Musyarakah Mutanaqishah, oleh Mohammad Bagus Teguh Prawira, kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi SOP Pembiayan Modal kerja Kostruksi Perumahan Syariah dan SOP KPR iB, yang disampaikan oleh Kepala Divisi Manajemen Kredit SMF, Eko Ratrianto.

Terkait kegiatan sosialisasi ini, Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan bahwa tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapabilitas penyalur pembiayaan KPR dalam mengembangkan produk-produk KPR yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu kegiatan ini juga merupakan sarana silaturahmi untuk meningkatkan sinergi dalam meperkuat potensi kerjasama pembiayaan dengan penyalur pembiayaan perumahan.

“Melalui kegiatan gathering dan sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pendalaman ekonomi dan keuangan syariah Indonesia saat ini serta ke depannya. sehingga dapat menjadi tambahan informasi serta acuan bagi Penyalur KPR iB dalam menyusun rencana strategis ke. Adanya sosialisasi Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas perusahaan pembiayaan penyalur KPR syariah dalam mengimplementasikan KPR iB dengan akad MMQ. Kegiatan ini juga merupakan upaya kami untuk lebih meningkatkan pemahaman stakeholder akan kegiatan bisnis Unit Usaha Syariah SMF,” ucap Ananta Wiyogo.

Selama ini perbankan dan perusahaan pembiayan syariah lebih banyak mengimplementasi-kan Akad Murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah, sehingga perlu dilakukan sosialisasi Akad Musyarakah Mutanaqishah, agar implementasi fatwa MUI tentang akad Musyarakah Mutanaqishah dapat lebih maksimal. Terkait hal itu, Unit Usaha SMF memandang pentingnya peningkatan pemahaman para pelaku jasa keuangan syariah untuk memahami akad tersebut.  

“Dengan adanya peningkatan pemahaman stakeholder atas akad Musyarakah Mutanaqishah ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan portofolio KPR Syariah sehingga akhirnya dapat disekuritisasi oleh SMF,” kata Ananta.

Terhitung sejak 10 Juli 2018, SMF secara resmi telah memiliki unit bisnis baru yaitu, Unit Usaha Syariah yang resmi terbentuk sesuai dengan Surat Keputusan OJK No. KEP-73 NB.223/2018, tanggal 10 Juli 2018, perihal Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

UUS SMF akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan terbentuknya unit ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi terciptanya sinergi semua pihak dalam berkontribusi untuk negeri dalam mendukung pembiayaan pemilikan rumah  yang terjangkau. Adapun kegiatan bisnisnya meliputi Sekuritisasi KPR iB – EBA Syariah SP, Pembiayaan Syariah, Penerbitan Obligasi / MTN Syariah atau Sukuk, serta pelatihan dan advisory.

“Unit Usaha Syariah SMF, merupakan salah satu bentuk komitmen SMF untuk meningkatkan kontribusinya dalam mendukung ketersediaan rumah yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tentunya dalam menjalankan kegiatan bisnisnya Unit Usaha Syariah SMF perlu mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya dalam menjawab semua tantangan,” katanya.

Pada kegiatan ini SMF juga memberikan penghargaan  kepada para stakeholder SMF yang merupakan pelaku jasa keuangan syariah atas sinergi yang telah terjalin selama ini.  Terkait hal tersebut Ananta berharap kerjasama yang telah terjalin selama ini dapat lebih ditingkatkan lagi, SMF juga membuka lebar pintu kerjasama bari bank syariah penyalur KPR untuk dapat bersinergi. 

Ananta optimis sinergi semua pihak dalam mendukung pengembangan pembiayaan pemilikan rumah syariah dapat mendorong terealisasinya rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga di Indonesia. 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>