,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
28 Februari 2022 | Dibaca: 1432 Kali
Pengamat Maritim : Stop Truk ODOL Demi Keselamatan Pelayaran



Upaya Pemerintah untuk zero truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan raya Indonesia mendapat tanggapan serius dari pemilik truk dan supir. Bahkan beberapa waktu lalu, ratusan supir truk di berbagai wilayah Indonesia melakukan demo menolak pemberlakuan  zero ODOL awal tahun 2023.



Kebijakan Pemerintah untuk menerapkan aturan zero ODOL mendapat tanggapan dari Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, Pendiri dan Pengurus dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI). Menurutnya rencana pemerintah untuk bebaskan Indonesia dari truk ODOL merupakan langkah yang tepat. 


"Pelarangan truk ODOL beroperasi pada awal tahun 2023 dengan tujuan untuk melindungi para pemakai jalan raya lainnya saya rasa sudah tepat. Saya sangat mendukung soal itu, karena aturannya sendiri kan sebetulnya sudah dikeluarkan pada tahun 2009 atau sudah ada semenjak 13 tahun yang lalu. Karena selain dianggap menyumbang kerusakan infrastruktur jalan, jembatan serta kemacetan, bahkan menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa. Patut dicatat juga, bahwa beroperasinya Truk Odol selama ini yang dengan leluasa dapat naik serta diangkut oleh Kapal-Kapal penyeberangan (Ferry Roro), patut saya duga menjadi salah satu penyebab atau malah menjadi penyebab utama banyaknya kecelakaan yang melibatkan Kapal-Kapal penyeberangan di seluruh Indonesia, " kata Capt. Hakeng kepada media Senin  (28/02/2022).


Ditambahkan Capt. Hakeng penindakan truk ODOL dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Pasal 307 disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."


"Jadi, saya mendorong Pemerintah untuk tidak mundur lagi dengan keputusan yang akan diterapkan terhadap truk ODOL. Itu semua demi tegaknya peraturan sesuai UU yang berlaku," tegasnya.


Capt. Hakeng juga meminta ketegasan dari stakeholder pelabuhan supaya tidak mengizinkan kendaraan ODOL ketika hendak masuk ke pelabuhan penyeberangan dan menaiki Kapal Ferry roro. Sebab kendaraan yang  melebihi kapasitas akan memunculkan kerugian cukup besar. "Misalnya, menimbulkan kerusakan pintu untuk masuk kendaraan (ramp door) dan jembatan (mobile bridge) lebih cepat. Selain itu, daya tampung kapal ferry pun jadi berkurang disebabkan ada penambahan dimensi kendaraan," ucapnya.


Kemudian sambung dia juga bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022 saja, terdapat beberapa peristiwa truk yang terguling ketika berada di dalam kapal Ferry roro.


"Saya menghimbau kepada pemilik truk ekspedisi untuk tidak mementingkan keuntungan bisnis belaka. Tetapi juga memikirkan aspek keselamatan baik di darat dan perairan laut. Apabila  kapal dimuati oleh beban muatan truk yang tak sesuai dengan tonase yang ditentukan, maka akan membahayakan seluruh isi kapal dan kapal pun dapat rusak bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Ini tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga menyangkut nyawa manusia," jelas Pengamat Maritim yang pernah menjadi Nahkoda di atas Kapal-Kapal Super Tanker milik PT Pertamina ini. 


Menurutnya, semua pihak harus menyadari bahwa menaikan kendaraan berat seperti truk ke dalam kapal ferry roro merupakan kegiatan yang penuh dengan risiko serta sangat berbahaya. Sebab berat dan stabilitas kapal ferry menjadi tidak dapat dihitung dengan formula apapun (kapal menjadi tidak stabil).


"Kita ketahui bersama, bahwa perhitungan stabilitas kapal dimana Kapal dapat mengapung dan berlayar diatas laut sangat tergantung dari seberapa tepat pengguna jasa melaporkan muatan yang diangkutnya kepada pihak Kapal. Banyaknya kecelakaan yang terjadi selama ini, seringkali disebabkan oleh beban berlebih dari truk-truk ODOL tersebut," urainya.


Selain daripada itu Capt. Hakeng juga menyoroti soal alasan operator mengenai waktu bongkar muat di pelabuhan yang singkat.  Sehingga pihak pengelola tidak sempat melakukan pengecekan ke truk yang naik ke atas kapal serta melakukan lashing terhadap kendaraan tersebut. Padahal hal itu tertera sebagaimana amanah PM 30 tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.


“Karenanya Saya mengusulkan agar segera  dibuat waktu sandar kapal yang ideal di tiap-tiap pelabuhan sehingga tidak ada lagi alasan para pihak tidak mengikuti peraturan yang telah ada, sekali lagi terkait Truk ODOL Saya mengingatkan bagaimana operator di lapangan bisa mengikat Truk ODOL jika ukuran kendaraannya saja sudah sangat berubah karena disesaki oleh muatan berlebih?" ujarnya


Berdasarkan pedoman IMO A.581(14), dan CSS Code, sambung Capt. Hakeng, semua Kendaraan truk dan mobil dengan berat antara 3,5 ton s/d 40 ton yang dinaikkan pada kapal ferry ro-ro harus benar-benar diikat dengan pengikat yang memiliki kekuatan yang tidak boleh kurang dari 100kN. Biasanya pengikatan menggunakan rantai berdiameter 13 mm kelas 8.


"Jadi, sekali lagi, saya sangat mendukung agar pemerintah menegakkan aturan Zero Truck ODOL. Bahkan, menimbang safety adalah aspek utama dalam pelayaran, maka saya mendorong agar penerapan aturan tersebut dapat lebih cepat dari awal tahun 2023, bila perlu semester dua tahun 2022 aturan tersebut sudah dapat dijalankan. Itu semua untuk memastikan kenyamanan, keamanan, keselamatan jiwa pengguna jalan raya dan pelayaran," pungkasnya. 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>