,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
29 April 2019 | Dibaca: 1332 Kali
MAHASISWA : KINERJA PENYELENGARA PEMILU TIDAK BECUS DAN BOBROK

SJKPK - PAPUA | Kami Mahasiswa dan Masyarakat yang ada di kelurahan Yabansai Distrik Heram Kota Jayapura menilai bahwa kinerja dari penyelenggara yang ada mulai dari Bawaslu kota sampai dengan Panwas Distrik dan Kelurahan kerjanya sudah menyimpan jauh sekali dari aturan.

Pelanggaran Administrasi pemilu di Kelurahan Yabansai kenapa tidak di tindak lanjuti padahal Laporan dari saksi Partai dan Panwas yang hadir pada kejadian di TKP tanggal 17 April 2019 serta mahasiswa dan masyarakat sudah memberikan laporan kepada Bawaslu Kota Jayapura, untuk segera melakukan Pemilihan Suara Ulang di Beberapa TPS ( TPS 24,53,57,60,61,68 dan TPS" Siluman )  yang  termasuk dalam kategori cacat pelanggaran  Administrasi Pemilu 17 April 2019.

Namun tidak diproses oleh pihak penyelenggara, dalam hal ininBawaslu Kota dan Panwas Distrik serta KPPS Kelurahan yang ikut terlibat dalam permainan tersebut.

Menurut kami Mahasiswa dan Masyarakat Banyak Sekali Pelanggaran Administrasi Pemilu yang terjadi pada saat pemilu berlangsung 17 April 2019 yang di lihat langsung oleh Panwas namun tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh Bawaslu Kota maupun Panwas Distrik serta KPPS Kelurahan, dalam menyikapi persoalan tersebut.

Pelanggaran Administrasi Pemilu tersebut sangat jelas mengarah pada Pemilihan Suara Ulang (PSU). Kerena Sangat jelas sekali, KASUSNYA Yaitu undangan pemili ( C6 ) tidak dibagikan kepada setiap pemili yang mempunyai hak demokrasi.

Kasus berikutnya Panitia penyelenggara KPPS yang tidak mempunyai surat keputusan (SK) dan tidak mengikuti Pelantikan bisa melaksanakan tugas pada tanggal 17 April 2019 di TPS 60 serta bisa membuka kotak suara dan melakukan pencoblosan dengan sistem mengikat suara ( Sitem Noken ) dilain sisi surat suara tidak ditanda tangani oleh ketua KPPS Palsu di TPS 60. Kasus ini amat sangat jelas menciderai nilai demokrasi.

Kasus Pemalsuan undangan  ( scan undangan dan pemalsuan tanda tangan ketua KPPS TPS 57 ) serta mobilisasi pemili yang masih di bawah umur pada TPS tersebut.

Kasus sistim ikat suara ( Sistim Noken ) yang dilakukan di TPS 60, 61,68 dan bebrapa TPS Siluman Lainnya.
Kasus pelanggaran Administrasi ini laporannya sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota pada tanggal 18 April 2019 namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dalam rentang waktu 10 hari masa pengaduan kasus.

Kenapa Pelanggaran Administrasi pemilu ini tidak di tindak lanjuti. Sesuai dengan Aturan yang sudah termuat dalam, PANCASILA, UUD 1945, UU PKPU NO 2 TAHUN 2014, UU PKPU NO 7 TAHUN 2017 dan PKPU NO 3 TAHUN 2018 serta Beberapa Aturan Lainya yang mengatur tentang Pemilu serentak.

Kami sebagai Mahasiswa dan Masyarakat sangat kecewa dan tidak percaya kepada pihak penyelenggara yang ada di Kota Jayapura Papua karena  tidak bekerja sesuai dengan aturan dalam mempertahankan nilai nilai demokrasi. Kinerjanya lebih mengindikasikan adanya kepentingan tertentu yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>