Jakarta, 4 September 2018 Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah yang diajukan oleh Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye pada Selasa (04/09) pukul 09.00 WIB terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai (Termohon) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi/Ahli Termohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Keberatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Paniai Nomor Urut 1 ini teregistrasi dengan nomor perkara 71IPHP.BUPXV/2018.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Rabu (08/08) lalu, Pemohon mengungkapkan selisih suara Meki Nawipa dan Oktopianus Gobay selaku peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) dengan Pemohon, yaitu sebesar 41.311 atau lebih dari 2%. Berdasarkan keterangan M. Nursal selaku Kuasa Hukum Pemohon, merujuk kepada Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur. Bupati dan Walikota, Pemohon tidak dapat mengajukan keberatan kepada MK. Keberatan yang diajukan oleh Pemohon didasarkan pada tindakan KPU Paniai selaku Termohon yang tidak melaksanakan arahan Panitia Pengawas (Panwas) Pilbup setempat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan distrik. Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan bahwa rekomendasi Panwas didasarkan pada dua pelanggaran yang dilakukan Termohon, yaitu memindahkan tempat pemungutan suara tanpa mengumumkan hai tersebut kepada masyarakat adat dan melaksanakan pemungutan
suara tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai saksi.
Pada sidang Selasa (14/08) dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Panitia Pengawas (Panwas)‚ dan pengesahan alat bukti, Tauf1k Basari selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait mengungkapkan bahwa si3tem noken dilaksanakan di seluruh Kabupaten Paniai. Sehingga. keterangan Pemohon yang mengatakan bahwa sistem tersebut hanya dilakukan di sebagian wilayah dinilai keliru. Sementara itu, Pieter Eli selaku Kuasa Hukum Termohon menerangkan bahwa Saksi Pemohon tidak menyatakan keberatan pada pleno rekapitulasi. Di sisi lain‚ Bawaslu dan Panwas tidak membantah dal” Pemohon terkait pemindahan tempat pemungutan suara. Oleh karena itu, MK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut_ (Raisa)
Umum (KPU) Kabupaten Paniai (Termohon) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi/Ahli Termohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Keberatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Paniai Nomor Urut 1 ini teregistrasi dengan nomor perkara 71IPHP.BUPXV/2018.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Rabu (08/08) lalu, Pemohon mengungkapkan selisih suara Meki Nawipa dan Oktopianus Gobay selaku peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) dengan Pemohon, yaitu sebesar 41.311 atau lebih dari 2%. Berdasarkan keterangan M. Nursal selaku Kuasa Hukum Pemohon, merujuk kepada Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur. Bupati dan Walikota, Pemohon tidak dapat mengajukan keberatan kepada MK. Keberatan yang diajukan oleh Pemohon didasarkan pada tindakan KPU Paniai selaku Termohon yang tidak melaksanakan arahan Panitia Pengawas (Panwas) Pilbup setempat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan distrik. Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan bahwa rekomendasi Panwas didasarkan pada dua pelanggaran yang dilakukan Termohon, yaitu memindahkan tempat pemungutan suara tanpa mengumumkan hai tersebut kepada masyarakat adat dan melaksanakan pemungutan
suara tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai saksi.
Pada sidang Selasa (14/08) dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Panitia Pengawas (Panwas)‚ dan pengesahan alat bukti, Tauf1k Basari selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait mengungkapkan bahwa si3tem noken dilaksanakan di seluruh Kabupaten Paniai. Sehingga. keterangan Pemohon yang mengatakan bahwa sistem tersebut hanya dilakukan di sebagian wilayah dinilai keliru. Sementara itu, Pieter Eli selaku Kuasa Hukum Termohon menerangkan bahwa Saksi Pemohon tidak menyatakan keberatan pada pleno rekapitulasi. Di sisi lain‚ Bawaslu dan Panwas tidak membantah dal” Pemohon terkait pemindahan tempat pemungutan suara. Oleh karena itu, MK akan melakukan pemerik$an lebih lanjut.