18 Februari 2018 | Dibaca: 1265 Kali
Pasca OTT, Bupati Lampung Tengah Mustafa Mundur Dari Ketua DPW Nasdem
Mustafa Bupati Lampung Tengah yang juga Ketua DPW Nasdem Lampung Tengah
Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID | Bupati Lampung Tengah Mustafa mengajukan pengunduran diri kepada DPP Nasdem lantaran KPK menetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2/2018).
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny Plate mengatakan keputusan Mustafa mundur itu sesuai dengan Code of Conduct dan pakta integritas yang berlaku di partainya yaitu akan mengundurkan diri jika terkena kasus korupsi.
"Maka bersama ini DPP Nasdem menerima permohonan pengunduran diri Mustafa sebagai Ketua DPW Nasdem Lampung Tengah," kata Jhonny dalam konferensi pers di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Jumat (16/2).
"Sesuai code of conduct yang berlaku kepada seluruh kader, maka bersama ini DPP Partai Nasdem menerima permohonan pengunduran diri Mustafa sebagai ketua DPW Nasdem Lampung Tengah," kata Jhonny dalam konferensi pers di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Jumat (16/2).
Partai Nasdem kini telah menunjuk Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hukum dan HAM Taufik Basari sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW Lampung, menggantikan Mustafa. Dan dalam waktu dekat, Partai Nasdem akan menetapkan ketua DPW Lampung definitif yang baru.
"(DPP NasDem) menunjuk Taufik Basari sebagai koordinator pemilu Sumatera dan dalam waktu dekat segera menunjuk Ketua DPW definitif," tuturnya.
Johnny sempat memuji Mustafa adalah salah satu kader potensial dan muda yang punya semangat juang tinggi untuk membangun Lampung Tengah. Dia mengapresiasi kebijakan Mustafa agar Pemkab Lampung Tengah meminjam dana ke Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur untuk membangun Lampung Tengah. Hanya saja, dalam kebijakan tersebut ada tindakan yang membuat Mustafa mesti berurusan dengan KPK. Sebab Mustafa diduga menyuap sejumlah anggota DPRD.
Atas kasus yang menimpa tersebut, Johnny mengatakan, pihaknya memerintahkan kepada seluruh kader baik DPR, DPRD, pejabat eksekutif, gubernur, bupati, wali kota, dan lainnya di seluruh Indonesia untuk menjaga nilai perubahan dan nilai moral tata kelola yang baik di roda pemerintahan.
"Dan tidak terjebak kepentingan pragmatis dan transaksional pihak lain untuk kepentingan pihak lain yang mengarah ke tindak pidana korupsi," terang Jhony.
Terkait nasib pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung, Nasdem tak banyak berharap namun tidak bisa menarik pencalonan karena dilarang oleh Peraturan KPU. "Kami meyakini dan berharap Mustafa berpolitik lebih realistis dan tidak terlalu berharap di Pilgub Lampung," terangnya.
"Nasdem tidak melanjutkan kontestasi Pilgub Lampung, kami tetap memperhatikan norma yang ada diatur Peraturan KPU," tutupnya. (SJ KPK)