,
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
10 Februari 2025 | Dibaca: 1609 Kali
Sejumlah Tokoh Masyarakat Dari Papua Berharap Putusan MK Tidak Menimbulkan Konflik Horizontal

Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan secara resmi menetapkan pasangan calon Gubernur Dan wakil Gubernur Jhon Tabo-Ones Pahabol yang secara sah Terpilih menjadi Gubernur dan Wagub Pertama di provinsi Papua Pegunungan.

Penetapan tersebut telah dilakukan pada hari Minggu (22/09/2024) oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan. Secara aklamasi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut sudah memenangkan pertarungan Pilkada Papua pegunungan tahun 2024 secara mutlak dengan suara terbanyak dari pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur lainnya.


Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2025 telah selesai di sebagian besar wilayah Indonesia. Namun, di Provinsi Papua Pegunungan, sengketa hasil pemilihan masih berlanjut. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK RI) atas dugaan manipulasi suara di tiga kabupaten.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung pada 15 Januari 2025, panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, mendengarkan dalil gugatan dari pihak pemohon. Mereka mengklaim bahwa pasangan nomor urut 1, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol, mendapatkan suara tinggi akibat dugaan pelanggaran pemilu.

Sejumlah tokoh masyarakat dari Papua Pegunungan menggelar konferensi pers di Jakarta pada Senin (10/02/2025), meminta agar MK memutuskan perkara secara transparan dan tegas demi menghindari potensi konflik. Niko Demus Kogoya, tokoh masyarakat provinsi Papua Pegunungan, menegaskan bahwa perselisihan hasil Pilkada tidak boleh memicu perpecahan di daerah.

"Kami berharap putusan MK tidak menimbulkan konflik horizontal. Masyarakat sudah memberikan suara dengan sistem noken yang sah, sehingga perpanjangan proses ini dapat merugikan stabilitas daerah," ujar Niko Demus Kogoya.

Senada dengan itu, Epius Obama Tabo, anggota DPRD Kabupaten Tolikara, juga berharap MK segera mengakhiri sengketa agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa selisih suara antara paslon nomor 1 dan nomor 2 cukup signifikan, sehingga tidak perlu ada perpanjangan sidang.

Dengan putusan akhir MK nanti, diharapkan pemilihan gubernur Papua Pegunungan dapat segera diselesaikan agar masyarakat bisa kembali fokus pada pembangunan dan kesejahteraan daerah.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>