,
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
17 September 2022 | Dibaca: 2174 Kali
Artis Roro Fitria Gugat Cerai Suami Karena KDRT

Sosok artis Roro Fitria akhir-akhir ini ramai diperbincangkan karena secara mengejutkan Roro Fitria resmi menggugat cerai suaminya, Andre Irawan. Roro mendaftarkan gugatan cerai secara e-court ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan sudah terdaftar pada hari Kamis, 14 September 2022.

Terkait hal itu Roro Fitria menggelar acara jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada hari Jum'at (16/09/2022).

Pada kesempatan tersebut Roro Fitria menjelaskan ihwal kondisi rumah tangganya yang saat ini sedang berada di ujung tanduk. 

Roro mengaku belum bisa secara rinci menjelaskan masalah rumah tangganya dengan Andre, ia mengaku masih merasa terpukul.

Baru-baru ini beredar kabar bahwa ada isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di balik perceraian Roro Fitria dan Andre. 

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi mengungkapkan bahwasanya ia tidak menampik soal adanya kekerasan verbal terhadap Roro Fitria.

Asgar tidak mau terlalu banyak menjelaskan alasan di balik perceraian Roro dan Andre. Menurutnya, hal itu akan diungkap pada saat persidangan nanti.

Kalau kekerasan nanti akan kami ungkap di pengadilan ya, tapi yang pasti bisa dibaca dalam gugatan ada kekerasan verbal yaitu meneror Roro, keselamatan klien saya juga, jadi kekerasan yang kami ungkap adalah verbal, fisiknya nanti,” ungkap Asgar Sjarfi selaku kuasa hukum Roro Fitria 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>