,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
25 Juni 2018 | Dibaca: 1661 Kali
Datangi Inspektorat Biak, Kampak Papua Laporkan 17 Kepala Kampung

Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID |  Korupsi adalah penyakit rakyat, jadi rakyat harus bangkit dan lawan korupsi. Kata johan.

Mendatangi kantor inspektorat Biak numfor, salah satu aktifis anti korupsi  Johan rumkorem meminta ketegasan dan keseriusan langsung  kepada Kepala Inspektorat biak numfor agar segerah turun ke lapangan dan melihat secara langsung kegiatan kampung karena banyak kegiatan fisik dan markup  di lapangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi. 

Kami sudah berada di biak numfor 7 bulan, kami selalu investigasi lapangan terkait penggunaan dana desa, ternyata penggunaan dana desa ini juga dipengaruhi oleh KKN. 

Kami melihat bahwa Dalam struktur pemerintahan kampung juga dihuni oleh KKN, coba bayangkan saja, kepala kampung bisa menepatkan adik kandung, ipar atau keponakan jadi bendahara, bukan saja itu, ada juga istri diangkat sebagai bendahara, sebenarnya tidak boleh karena dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan tentang Pemerintah yang bersih bebas dari KKN.

Saya pikir KKN ini akan berdampak pada rakyat, faktanya betul, banyak dana-dana yang diselewengkan karena belum paham prosedural yang ada. Kalau bicara soal korupsi, potensi korupsi itu juga ada di SDM, kalau tidak paham aturan penggunaan dananya,  tentu saja mengarah ke korupsi. 

Dana Desa itu APBN jadi harus gunakan dengan baik, dan harus mengerti  benar-benar juknis penggunaan dana desa, tidak boleh sembarang, BAMUSKAM juga harus memberikan pelatihan yang baik ke aparat kampung, dan laporan harus sesuai dengan fakta lapangan, jangan inputnya 80% yang keluar 20% akhirnya masyarakat mengamuk dan tentu saja berindikasi pada tindak pidana korupsi. 

Johan menambahkan, pengawasan  Dana Desa  harus diperketat, karena kami melihat fungsi pengawsan di lingkungan pemerintah daerah  biak seprti Inspektorat sangat pincang. Ada 17 kepala kampung yang LKPJnya kurang jelas,  kebanyakan laporan yang ditulis tidak sesuai out putnya, administarsi sangat rapih sekali tetapi sayangnya kenyataan di lapangan ambur haduk, kami menduga ada permainan dalam pelaporan. 

Untuk itu, inspektorat segerah priksa semua LKPJ yang ada, saya kira Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51 sudah sangat jelas sekali, Kepala Desa harus menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. 

Kebanyakan laporan sangat rapih sekali,  tapi kenyataan dilapangan tidak sesuai dengan harga pasar dan pekerjaan fisiknya, tegas johan.

Menurut johan, berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan banyak keluhan masyarakat yang menjelaskan bahwa, kwitansi selalu dimarkup, banyak took-toko yang dihutang oleh kepala kampung. 

Untuk itu, dengan tegas kami minta inspektorat segrah priksa 17 kepala kampung yang tidak bekerja sesuai visi misi dan program Presiden, himbau johan.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>