25 Juni 2018 | Dibaca: 1661 Kali
Datangi Inspektorat Biak, Kampak Papua Laporkan 17 Kepala Kampung
Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID | Korupsi adalah penyakit rakyat, jadi rakyat harus bangkit dan lawan korupsi. Kata johan.
Mendatangi kantor inspektorat Biak numfor, salah satu aktifis anti korupsi Johan rumkorem meminta ketegasan dan keseriusan langsung kepada Kepala Inspektorat biak numfor agar segerah turun ke lapangan dan melihat secara langsung kegiatan kampung karena banyak kegiatan fisik dan markup di lapangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
Kami sudah berada di biak numfor 7 bulan, kami selalu investigasi lapangan terkait penggunaan dana desa, ternyata penggunaan dana desa ini juga dipengaruhi oleh KKN.
Kami melihat bahwa Dalam struktur pemerintahan kampung juga dihuni oleh KKN, coba bayangkan saja, kepala kampung bisa menepatkan adik kandung, ipar atau keponakan jadi bendahara, bukan saja itu, ada juga istri diangkat sebagai bendahara, sebenarnya tidak boleh karena dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan tentang Pemerintah yang bersih bebas dari KKN.
Saya pikir KKN ini akan berdampak pada rakyat, faktanya betul, banyak dana-dana yang diselewengkan karena belum paham prosedural yang ada. Kalau bicara soal korupsi, potensi korupsi itu juga ada di SDM, kalau tidak paham aturan penggunaan dananya, tentu saja mengarah ke korupsi.
Dana Desa itu APBN jadi harus gunakan dengan baik, dan harus mengerti benar-benar juknis penggunaan dana desa, tidak boleh sembarang, BAMUSKAM juga harus memberikan pelatihan yang baik ke aparat kampung, dan laporan harus sesuai dengan fakta lapangan, jangan inputnya 80% yang keluar 20% akhirnya masyarakat mengamuk dan tentu saja berindikasi pada tindak pidana korupsi.
Johan menambahkan, pengawasan Dana Desa harus diperketat, karena kami melihat fungsi pengawsan di lingkungan pemerintah daerah biak seprti Inspektorat sangat pincang. Ada 17 kepala kampung yang LKPJnya kurang jelas, kebanyakan laporan yang ditulis tidak sesuai out putnya, administarsi sangat rapih sekali tetapi sayangnya kenyataan di lapangan ambur haduk, kami menduga ada permainan dalam pelaporan.
Untuk itu, inspektorat segerah priksa semua LKPJ yang ada, saya kira Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51 sudah sangat jelas sekali, Kepala Desa harus menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Kebanyakan laporan sangat rapih sekali, tapi kenyataan dilapangan tidak sesuai dengan harga pasar dan pekerjaan fisiknya, tegas johan.
Menurut johan, berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan banyak keluhan masyarakat yang menjelaskan bahwa, kwitansi selalu dimarkup, banyak took-toko yang dihutang oleh kepala kampung.
Untuk itu, dengan tegas kami minta inspektorat segrah priksa 17 kepala kampung yang tidak bekerja sesuai visi misi dan program Presiden, himbau johan.