04 Juli 2018 | Dibaca: 2784 Kali
Diduga Korupsi 176 Miliar, Kampak Papua Minta Kejari Biak Periksa Mantan Sekda Biak Numfor TA 2015 dan 2017
Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID | Aktivis Anti Korupsi, Johan Rumkorem, Meminta Kejaksaan Negeri Biak Numfor, segera memanggil dan Memeriksa Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, yang merupakan Ketua Team Anggaran Pemerintah Daerah Tahun, 2015 dan 2016. Menyangkut penyalahgunaan APBD/keuangan di Pemda Biak Numfor.
Defisit keuangan yang terjadi di Pemda Biak Numfor terjadi sejak tahun 2015 dan 2016, yang kini berdampak disemua bidang atau aspek baik di Pemerintahan maupun kehidupan Perekonomian Masyarakat Biak Numfor.
Apalagi mantan sekda sendiri ketika itu menjabat sebagai kadis dinas pendapatan daerah yang mana temuan BPK sejak tahun anggaran 2015 merugikan keuangan negara senilai Rp 1.4 miliar.
Menurut johan, kami tetap desak dan meminta kajari Biak Numfor segera membongkar Mafia anggaran yang mengakibatkan Pemda Biak Numfor mengalami keterpurukan.
Sesuai dengan janji dan petunjuk kejaksaan Negeri Biak bahwa selesai pemilihan bupati, mereka akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan sekda Biak Numfor.
Pihak kejaksaan negeri Biak sendiri sudah menerima laporan masyarakat terkait APBD Biak TA 2015, 2016 dan 2017, jadi kami minta kejari Biak segera panggil mantan sekda Biak Numfor untuk diperiksa karena ketika itu sebagai ketua tim anggaran.
Untuk itu kami dari aktivis anti korupsi meminta agar kejaksaan negeri Biak Numfor segera menyikapi secara serius dan segera memanggil dan memeriksa mantan sekda Biak Numfor, tegas Johan.