,
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
22 Juli 2024 | Dibaca: 1639 Kali
Diduga Oknum Sekdes Banyutowo Berperan Sebagai Penimbun Solar

Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah berprofesi ganda hal ini sangat ironis sekali yang seharusnya sebagai panutan masyarakat malah  justru berperan sebagai Bos penimbun Solar Bersubsidi. 

Pada saat tim mengikuti unit tangki pengisi BBM solar dengan nopol H. 9639. CQ dengan lambung yang bertuliskan PT. MNE (Multi Niaga Energi) yang diduga berisi BBM solar bersubsidi yang pengisiannya di SPBN Banyutowo tepatnya bagian utara yang sebagai operatornya langsung oleh sekdesnya sendiri dan berhenti di gudang penimbunan rumah milik Didik bin Sunar yang beralamatkan RT 05 RW 02 Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati. 

Namun pada saat tim investigasi tiba di lokasi, supir beserta rekan kerja yang ada di lokasi penimbunan solar bersubsidi lari kabur tunggang langgang menyelamatkan diri, dan bahkan Sekdes pun saat melihat kedatangan tim ikut lari juga untuk menghindari tim investigasi.

Perbuatan tersebut jelas menyimpang pasal 55 Undang-undang Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang berupa BBM Solar, sehingga pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliyar, yang mana dalam pasal tersebut setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi bisa dipidanakan. Selain itu, pihak yang menimbun barang juga berpotensi melakukan pelanggaran.

Melanggar Pasal 53 Undang-undang Tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan bahwa pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan melebihi jumlah maksimal.

Saat awak media mewancarai warga yang berdekatan dengan tempat penimbunan BBM yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan hampir setiap malam disaat keadaan sepi.

Pemilik gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi tersebut adalah sekretaris desa, jadi warga  tidak berani berkomentar merasa takut karena perangkat desa yang berpengaruh.  Dengan harapan agar APH segera menindaklanjuti atas perbuatan sekdes tersebut yang melanggar perundangan untuk diproses secara hukum yang berlaku. (MK/SJ-KPK)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>