24 April 2018 | Dibaca: 2620 Kali
Hasil Putusan MA Tentukan ‘Damai atau Konflik’ di Kabupaten Biak Numbor
Pendukung Paslon Herry - Nehem
Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID — Pendukung pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Biak Numfor nomor urut 2 (Herry Aryo Naap – Nehemia Wospakrik) merasa kecewa dengan hasil putusan PTTUN Makassar yang menerima gugatan pasangan nomor urut 3 Nicodemus Ronsumbre dan Akmal Bachri, dengan memerintahkan KPUD Biak Numfor melakukan diskualifikasi kepada pasangan nomor urut 2 selaku Petahana.
Obeth Ap salah satu pendukung Herry Naap saat dihubungi suarajurnalist-kpk menyampaikan “saya (obeth-red) merasa kecewa kepada pasangan nomor urut 3, Nicodemus Ronsumbre Akmal Bahri yang sudah menandatangani Kesepakatan Pilkada Biak Numfor yang damai dan Sportif, Namun faktanya tidak demikian,” Ungkapnya.
Herry Naap saat menjabat sebagai Plt Bupati, sangat diapresiasi terkait kebijakannya menunjuk Pelaksana Harian Direktur RSUD Biak Numfor yang mana untuk menyelamatkan masyarakat Biak Numfor dalam pelayanan kesehatan dan dugaan praktek korupsi.
“Kebijakan menunjuk Pelaksana Harian Direktur RSUD Biak Numfor, yang dilakukan Herry Naap pada saat menjabat sebagai Plt Bupati adalah tindakan penyelamatan bagi rakyat Biak Numfor,”. Kata Obeth.
Pendukung dan simpatisan Herry-Nehem melihat ada dugaan para penggugat hanya ingin pilkada 2018 di Kabupaten Biak Numbor menjadi ‘konflik’.
Sambung Obeth, “Kami tidak bisa menerima kenyataan kalau kandidat kami digugurkan dengan cara-cara seperti ini, kami menerima kalau gugur pada pilkada 27 Juni 2018, sehingga kami pastikan bahwa ketika MA menggugurkan pasangan nomor urut 2 Herry Nehem, maka Biak pasti Konflik,” Tegasnya.
“Pendukung serta Masyarakat Biak Barat dan Swandiwe pastikan akan ada konflik besar-besaran, hal ini ditunjukkan ketika melakukan aksi pada hari senin 23 April 2018 di Kantor Panwas dan Kantor Bupati Kab. Biak Numfor, nampak masyarakat Biak Barat dan Swandiwe sampai membawa alat-alat tajam,” Tandasnya.