20 Agustus 2024 | Dibaca: 1458 Kali
Ketua Umum Grpkn Laporkan Direksi BPD Jabar Ke Ombudsman Republik Indonesia
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk dan Entitas Anak terkait dugaan adanya rekayasa laporan keuangan Audited 2021 PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk dan Entitas yang telah dipublikasikan.
Menurut Evert langkah untuk melaporkan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk dan Entitas Anak pada siang ini (senin, 19 Agustus 2024) karena Surat GRKPN Nomor: 002.11 DIR.BPD.2/GRPKN-01-01/08.2024, Tanggal : 5 Agustus 2024. Perihal : Permintaan Klarifikasi Atas Laporan Keuangan Audited 2021, yang ditujukan pada semua Direksi dan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk dan Entitas Anak tidak mendapat tanggapan dari Direksi dan Komisaris dari Bank tersebut, padahal dugaan adanya rekayasa Laporan Keuangan yang disampaikan berpotensi “Korupsi” dan merugikan Keuangan Negara Ratusan Milyar Rupiah.
Lebih lanjut Evert Nunuhitu mengatakan bahwa tujuan utama pelaporan ini untuk memberikan kesempatan kepada direksi Bank Jabar untuk melakukan klarifikasi atas dugaan rekayasa yang telah disampaikan GRPKN, sebelum dipublikasikan dan dilaporkan kepada KPK atau instansi penegak hukum lainnya, yang tentunya akan memberikan dampak negatif bagi manajemen Bank Jabar.
Evert Nunuhitu mengatakan juga bahwa Pernyataan Direksi pada Laporan Keuangan yang telah dipublikasikan, seharusnya dapat dipertanggung jawabkan apabila timbul keraguan publik terhadap Laporan keuangan yang dipublikasikan, bukannya diam membisu dan seolah-olah lepas tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang dipublikasikan.
Dugaan Rekayasa laporan Keuangan yang berpotensi “korupsi” dan merugikan keuangan negara bukanlah hal yang sepele, apalagi potensi kerugian yang mencapai ratusan milyar rupiah tentunya akan merubah struktur keuangan secara keseluruhan dan menyesetkan pengguna laporan keuangan.
Sebelum mengakhiri pernyataannya Evert nunuhitu mengatakan bahwa langkah awal untuk meminta BPD Jabar melakukan klarifikasi melalui Ombudsman Republik Indonesia, sebelum persoalan ini dibawa ke ranah hukum dan menjadi konsumsi publik adalah sangat tepat, karena amanat pasal 1, 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ombudsman berkewajiban untuk memfasilitasi kepentingan publik apabila terdapat dugaan publik terhadap transparansi kinerja Lembaga Negara, BUMN, BUMD yang berpotensi “Korupsi” dan merugikan keuangan negara. (Tim Investigasi – SJKPK)