06 Juli 2018 | Dibaca: 1409 Kali
Masyarakat Biak Minta Ketegasan PLT Kejari Dalam Penanangan Kasus Korupsi APBD Tahun 2015 - 2017
Sekjen FPKBP Agus Rumaropen Bersama Kepala PLT Kejari Yang Baru
Biak Numfor, SuaraJournalist-KPK.ID | Kabupaten Biak Numfor merupakan salah satu Kabupaten tertua tetapi sangat di sayangkan sekali karena tiga tahun terakhir kabupaten biak Numfor mengalami disclaimer yaitu pada tahun 2015 - 2017 dan deposit utang pemda yang sangat membengkak hingga mencapai tarusan miliar rupiah sehingga sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000/UU No.31 Tahun 1999, Bab V, Pasal 41 Ayat 1. Masyarakat Berperan Aktif Melakukan Pencegahan dan Pemberantas Korupsi.
Hari ini kamis 5 Juni 2018 kami mengunjungi Kejaksaan negeri Numfor di Biak ( Agus Rumaropen ) dari Sekretaris Jenderal Forum Peduli Kawasan Biak Papua bersama Masyarakat Biak meminta ketegasan dari para penegak hukum yang ada di kabupaten Biak Numfor untuk segera menyelesaikan kasus –kasus korupsi dalam APBD Biak Numfor 3 tahun terakhir.
Kami Masyarakat Biak, LSM Kampak Dan Forum Peduli Kawasan Biak Akan mendukung sepenuhnya kinerja dari penegak hukum yang ada di kabupaten biak Numfor untuk kita bersama – sama memberantas korupsi kolosi dan nepotisme yang terjadi sekarang di Biak Numfor, keseriusan dan ketegasan Penegak hukum dalam mengambil keputusan dalam penanganan kasus- kasus korupsi yang selama ini merajarela selama bertahun tahun di pulau negeri para manbri.
Kinerja dari para penegak hukum yang ada di kabupaten Biak Numfor saat-saat sebelumnya sangat tegas dan siap mengambil keputusan dalam penanganan kasus-kasus korupsi mulai menurun paska kepala kejaksaan negeri (sigid Januari) karena tidak ada 1 pun prodak dari kejaksaan yang naik sampai pada proses persidangan pada pengadilan kelas 1A di Jayapura, prodak yang selama ini di limpahkan kepada pengadilan hanya prodak di tipikor polres Biak Numfor yang selama ini di di naikkan untuk di sidang pada pengadilan kelas 1A di Jayapura.
Kami Masyarakat Biak Berharap semoga kepala PLT Kejaksaan negeri Numfor di Biak yang baru ini bisa mengambil langka yang tegas untuk memberantas korupsi yang terjadi di kabupaten Biak Numfor, ada kalimat yang perlu kita ingat bahwa “ Barang siapa yang bekerja dengan jujur di tanah ini dia akan berjalan dari satu tanda heran yang satu ke tanda heran yang lain “ Tegas Sekjen FPKBP ( Agus Rumaropen ).