17 Mei 2018 | Dibaca: 1810 Kali
PN Jakarta Timur Diminta Percepat Eksekusi Putusan Komisi Informasi di Kantor BPN
SJPKP, Jakarta. Sesuai amar putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0012/V/KIP-DKI-PS-A/2017 pendapat majelis bahwa berdasarkan fakta persidangan yang diuraikan, majelis komisioner memerintahkan kepada termohon untuk membuat surat keterangan yang menjelaskan peralihan hak tanah dan atau status tanah kepemilikan yang terdapat pada buku tanah. Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon merupakan informasi terbuka bersifat ketat dan terbatas hanya untuk pihak - pihak yang terkait secara lansung. Yang menjadi pemohon adalah Nurchalis Patty sesuai surat kuasa khusus dari ahli waris tanah dan yang menjadi termohon adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota administrasi Jakarta Timur.
Bahwa pemilik sertifikat hak milik tanah / ahli waris tanah belum pernah mengalihkan dan atau menjual kepihak manapun, namun tanah tersebut sekarang menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 8 / Gapura Muka milik Yayasan Dana Pensiunan Bank Ekspor Impor (sekarang Dana Pensiunan Bank Mandiri Tiga) yang terletak di taman Pulo Gebang RW 13 Jalan Gebang Mas Kelurahan Cakung Timur Kota Administrasi Jakarta Timur.
Atas dasar permasalahan tersebut, Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mempercepat eksekusi informasi dan data di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Admnistrasi Jakarta Timur tentang proses peralihan hak kepemilikan dari pemilik hak tanah atau ahli waris tanah hingga menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 22,7 hektar milik Yayasan Dana Pensiunan Bank Ekspor Impor (sekarang Dana Pensiunan Bank Mandiri Tiga).
Menurut Nurchalis Patty, Wakil Ketua INT LP3 NKRI surat permohonan eksekusi Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sudah disampaikan secara resmi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Olehnya itu kami minta kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar kiranya mempercepat eksekusi informasi dan data di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur terkait pengalihan hak kepemilikan dari pemegang hak milik ke pemegang Hak Guna Bangunan Nomor 8 / Cakung Timur. Dari siapa yang menjual, kapan, bukti kwitansi dan akta jual beli hingga menjadi serifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Yayasan Dana Pensiunan Bank Ekspor Impor.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI) merasa yakin bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur Profesional, Inovatif, Nyaman, Transparan Akuntabel dan Ramah dalam melaksanakan maklumat pelayanan.(NP)