,
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
16 September 2021 | Dibaca: 1626 Kali
Presiden Joko Widodo Perlu Memberikan Prioritas Perhatian Terhadap Kejahatan Rekayasa Laporan Keuangan

Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT. Asuansi Jiwasraya (Pesero)  sejak tahun 2006,  dan baru diketahui pada akhir tahun 2019 yang lalu, PT. Garuda Indonesia (Pesero), PT. Asuransi Angkatan Bersejata Republik Indonesia (Pesero) ASABRI,  dan masih banyak lagi BUMN yang melakukan rekayasa laporan keuangan yang merugikan uang negara triliunan rupiah, belum mendapat prioritas dari stock holder pemegang saham mayoritas (pemerintah),  Jika saja para stock holder serius dalam memberantas korupsi, maka peristiwa yang terjadi pada PT. Asuansi Jiwasraya (Pesero), PT. Garuda Indonesia (Pesero), PT. Asuransi Angkatan Bersejata Republik Indonesia (Pesero) ASABRI, dan lainnya dapat dicegah sejak dini.

Rekayasa Laporan Keuangan adalah “Kejahatan Luar Biasa “ (Extra ordinary Craime), yang berpotensi korupsi dan merugikan keuangan perusahaan dan atau keuangan negara puluhan bahkan ratusan triliun, Secara sederhana dapat dikatakan bahwa “Rekayasa Laporan Keuangan”  adalah perbuatan curang yang dilakukan oleh akuntan professional dengan melakukan manipulasi angka-angka untuk dicatat pada laporan keuangan,yang bertujuan untuk menutupi kebocoran sebagai akibat dari adanya penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan  dengan cara-cara yang brilian, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, yang sangat sulit di deteksi,  kecuali dilakukan oleh professional keuangan (Akuntan profesional), oleh karena itu dugaan Rekayasa atas laporan keuangan wajib dijawab oleh direksi perusahaan (BUMN), sebagai upaya awal untuk mencegah terjadinya kerugian uang negara dalam jumlah yang besar,  kecuali Direksi BUMN tersebut sengaja melawan perintah amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan (“POJK 75/2017”), dan hal ini berarti OJK tidak bisa tinggal diam, OJK harus berperan aktif menjawab sesuai dengan kewenangannya, dan atau memfasilitasi klarifikasi, jika tidak ingin mendapat stigma negatif “adanya permainan dibalik Rekyasa dengan emiten”.  

Hingga saat ini telah beredar luas dimasyarakat dugaan Rekayasa Laporan Keuagan (RLK) yang terjadi di PT.Bank Mandiri,Tbk dan PT.Bank Rakyat Indonesia senilai senilai Rp.54.248.584.000.000 (Lima Puluh Empat Triliun Dua Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah)  yang terjadi pada laporan keuangan PT.Bank Mandiri (Pesero)Tbk senilai 26.9 triliun rupiah lebih dan pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Pesero)Tbk. Senilai  27,2 triliun rupiah lebih pada periode 2018-2019, yang belum direspon oleh direksi PT. Bank Rakyat Indonesia,Tbk ,Menteri BUMN sebagai pemegang saham mayoritas dari kedua bank tersebut, Bandan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga pengawas, satu-satunya respon yang diberikan datang dari direksi Bank Mandiri yang melapor ketua umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu ke Polda Metro Jaya terkait dengan melakukan tweet atas berita Media  yang berjudul “Menteri BUMN Layak Menonaktifkan Kartika Wirjoatmojo terkait Rakayasa Laporan keuangan Bank Mandiri senilai 26,9 Triliun Rupiah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP.

Sungguh aneh melakukan tweet atas suatu berita media resmi cetak dan online yang merupakan anggota dari asosiasi Forum Pers Independen Indonesia dan Dewan Pers Independen, dilapor sebagai perbuatan pencemaran nama baik, apalagi Evert Nunuhitu adalah juga seorang Jurnalis dan ketua Investigasi dari media tersebut. Menurut Evert Nunuhitu  hasil dari pertemuan di polda Metro jaya tersebut,  Bank Mandiri melalui penasihat Hukumnya Bapak DR. Jimmy Simanjuntak, SU, M.H.

​​menyampaikan bahwa Bank Mandiri tegas untuk menolak melakukan klarifikasi, dan meminta pada Evert Nunuhitu melakukan proses dugaan rekayasa laporan keuangan Bank Mandiri melalui jalur hukum dan tidak dipublikasikan melalui media cetak dan online, padahal jelas Amanat  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.04/2017 Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan (“POJK 75/2017”),  seharusnya direksi memberikan jawaban untuk melakukan klarifikasi agar dugaan rekayasa laporan keuangan yang berpotensi korupsi dan merugikan keuangan negara puluhan triliun rupiah tersebut tidak meresahkan masyarakat, bukanya melapor Evert Nunuhitu ke Polda Metro jaya dan meminta untuk tidak dipublikasikan berita tersebut .  Perlu diketahui publik bahwa  dugaan Rekayasa Laporan Keuangan terhadap PT.Bank Mandiri,Tbk dan PT. Bank Rakyat Indonesia,Tbk prosesnya telah dilanjutkan pada Otoritas Jasa Keuangan dan Menkopolhukam dan sesuai informasi yang kami peroleh saat ini sementara diproses di deputi-3 Menkopolhukam dan menunggu perkembangannya. 

Mengingat bahwa berita dugaan rekayasa Laporan Keuangan kedua Bank plat merah ini telah menjadi berita diberbagai media cetak dan online dan telah beredar sejak akhir Desember 2020, dan sampai saat ini belum mendapat respon untuk klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab, maka diharapkan Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dapat memberikan prioritas untuk memperhatikan kasus-kasus Rekayasa Laporan Keuangan dan mengambil Tindakan tegas terhadap kementerian BUMN untuk segera melakukan klarifikasi sedini mungkin, agar dapat mencegah kerugian uang negara yang disebabkan oleh Rekayasa Laporan Keuangan, dan dapat mengambil Tindakan tegas terhadap upaya-upaya oknum tertentu untuk membungkam suara kebenaran publik. (Investigasi – SJKPK).
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>