,
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
14 April 2021 | Dibaca: 2458 Kali
Siapa di Balik  Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan Bank Mandiri dan BRI Tahun Buku 2018 – 2019 Senilai 54,2 Triliun Rupiah 

Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang ditegaskan dalam  UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bahwa Direksi perusahaan diminta membuat laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban kepada pemegang saham. Laporan keuangan perusahaan, jelas menjadi tanggung jawab Direksi dan Komisaris perusahaan. Larangan melakukan rekayasa laporan keuangan itu sudah di tegaskan dalam beberapa regulasi, akan tetapi masih ada aja perusahaan yang nelakukan hal tersebut.
Ketua Investigasi Media SJ-KPK, Evert Nunuhitu mengatakan bahwa dugaan Rekayasa Laporan Keuangan (RLK) itu sama dengan ‘Korupsi”. Korupsi  yang hanya dapat dilakukan oleh professional dibidang keuangan (Akuntansi) sehingga tidak banyak diketahui oleh masyarakat.  Lebih lanjut Evert Nunuhitu mengatakan bahwa dugaan telah terjadi Rekayasa Laporan Keuangan senilai Rp.54.248.584.000.000 (Lima Puluh Empat Triliun Dua Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah)  yang terjadi pada laporan keuangan PT.Bank Mandiri (Pesero)Tbk senilai 26.9 triliun rupiah lebih dan pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Pesero)Tbk. Senilai  27,2 triliun rupiah lebih pada periode 2018-2019, seharusnya dipandang sebagai OTT Korupsi biasa, atau dapat dideskripsikan sebagai OTT yang dilakukan secara  ilmiah  atau “OTT – ILMIAH”.  

Menurut Evert Nunuhitu dengan belum ditanggapinya  tudingan Rekayasa Laporan Keuangan (RLK) oleh direksi kedua  bank plat merah tersebut  (Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia), menunjukkan adanya indikasi (signal) yang kuat terhadap kejahatan koorporasi  pada kedua bank tersebut. Tindakan tidak adanya keterbukaan (transparansi), Akurat (akuntabel) dari angka-anka dalam laporan keuangan yang di publikasikan, dan kopetensi serta kejujuran (professional) yang sedang dipertontonkan oleh direksi kedua bank plat merah tersebut (Bank Mandiri dan BRI) adalah bentuk arogansi dan penghianatan terhadap kepercayaan publik, yang harus dipertanggung jawabkan secara moral dan hukum dikemudian hari.

Sungguh aneh direksi dari Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia enggan untuk melakukan klarifikasi yang hanya memerlukan waktu yang relatif singkat, sebab yang diklarifikasi adalah perbedaan dari pos-pos pada laporan keuangan yang dibuat sendiri oleh kedua bank tersebut (Bank Mandiri dan BRI), kecuali benar bahwa telah terjadi rekayasa yang berujung pada perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara. 

Menurut Evert Nunuhitu secara rasional sangat mungkin terjadi rekayasa pada laporan keuangan periode 2018 dan 2019, mengingat bahwa ada pilpres ditahun 2019, dan tidak menutup kemungkinan bahwa ada eksekutif bank yang berambisi untuk menduduki posisi yang lebih tinggi dari posisinya sebagai eksekutif dibank, jika dapat melakukan kontribusi maksimal dalam perhelatan pilpres ditahun 2019 yang lalu, dan dugaan kemungkinan tersebut  sangat jelas terlihat pada realita yang yang terjadi sesuai proses berjalannya waktu.  

Pada tahun 2018 sampai pada kuartal ketiga 2019,  Kartika Wirjoatmodjo adalah Dirut Bank Mandiri, kemudian dia diangkat lansung  menjadi Komisaris Utama Bank Mandiri setelah dia tidak lagi menjabat sebagai Direktur utama Bank Mandiri.  Posisi komisaris utama  yang diduduki oleh Kartika Wirjoatmojo ini mendapat respons penolakan dari berbagai elemen mayarakat, karena dia baru saja digantikan sebagi Dirut Bank Mandiri, dan terkesan pengangkatannya sebagai komisaris utama Bank Mandiri untuk menyelamatkan kinerjanya jika terdapat kecurangan, setelah mendapat respon yang keras dari masyarakat, akhirnya Kartika Wirjoatmodjo yang juga adalah Wakil Menteri-II BUMN ditarik dari komisaris bank Mandiri, dan kemudian diangkat sebagai Komisaris utama Bank Rakyat indonesia. Jadi jelas bahwa keengganan klarifikasi rekayasa laporan keuangan oleh direksi Bank Mandiri dan bank Rakyat Indonesia dapat dimaknai sebagai keenggan seorang Kartika Wirjoatmodjo yang saat ini sebagai Wamen II BUMN yang membawahi bidang perbankan dan keuangan. 

Mendiamkan persoalan ini dan tidak melakukan klarifikasi akan menimbulkan persoalan baru, Analisa laporan keuangan bank-bank pemerintah dan perusahaan perusahaan dibawah kementerian BUMN tetap dilakukan oleh Gerakan Rakyat Peduli Keuangan dan elemen masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, sehingga penyimpangannya akan mencapai ratusan trilun rupiah, dan pada waktunya, pasti akan menjadi ledakan tuntutan klarifikasi yang tidak dapat dibendung.   Oleh karena itu agar tidak berkembang opini-opini negatif  seperti tersebut diatas yang akan membuat gaduh negeri ini, dan untuk mencegah opin-opini liar yang dapat  menimbulkan prasangka negatif  terhadap eksekutif dan komisaris Bank yang telah bekerja secara professional, maka sungguh bijak jika bapak Erick Thohir Sebagai Menteri BUMN memerintahkan Wamen II nya Karika Wirjoatmojo untuk mengkoordinir direksi Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia agar dapat segera melakukan klarifikasi terhadap dugaan rekayasa (Korupsi) yang terjadi di bank masing-masing, sehingga tidak menimbulkan spekulasi politik liar yang membuat gaduh negeri ini. 

Evert Nunuhitu (Ketua Investigasi Media SJ-KPK & Ketua Umum GRPKN).
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>