Tiga LSM Anti Korupsi Minta KPK Telusuri Pencairan Dana 62 Miliar Tanpa SP2D Di Pemda Waropen
Johan Rumkorem. Ketua Kampak Papua Wilayah DKI Jakarta.
Papua - SuaraJournalist-KPK.ID | Tiga LSM anti korupsi Kampak Papua, PKN dan GNPKRI meminta KPK segerah telusuri SP2D yang dicairkan oleh Plt BPKAD waropen tanpa menggunakan SP2D. Salah satu aktifis anti korupsi Sekjen LSM Kampak papua wilayah DKI Jakarta Johan Rumkorem bersama aktifis anti korupsi lainya meminta KPK segera memanggil Plt BPKAD Waropen untuk mempertanyakan pencairan dana tanpa SP2D tersebut.
“Apa dasar hukumnya sehingga dana dicairkan tanpa SP2D, saya pikir sudah ada niat jahat sehingga dana dicairkan tanpa dasar hukumnya, apalagi ini uang Negara yang bukan sedikit nilainya, kalau mau dilihat 62 miliar rupiah yang dicairkan tanpa menggunakan dasar hukum seperti SP2D. Anehnya lagi, pencairan tersebut juga tidak didasari dengan mekanisme pembahasan, salah satu contoh ijin prinsip yang dikeluarkan oleh DPRD waropen, lalua kegiatan apa saja yang dilakukan sehingga 62 milyard dicairkan tanpa SP2d, inikan aneh,” Ucap Johan.
Berdasarkan laporan masyarakat di Waropen bahwa kepala daerah telah mengangkat salah satu pejabat untuk Pelaksana Tugas Dalam Aspek Badan Pengelolahan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) di Pemerintahan Waropen yang mana pengangkatan tersebut tidak memiliki SK Bupati. Melalui bukti rekening Koran Bank papua Waren, Plt telah mengambil kebijakannya untuk mencairkan dana di Bank Papua Caban waren tanpa melalui mekanisme seperti SP2D. Kalau mau dilihat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2104 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sebagaimana dalam pasal 14 ayat 4 dilarang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Informasi yang dihimpun Suarajournalist-kpk.id bersama masyarakat di lapangan, Plt BPKAD di Waropen sudah mengabdi selama satu tahun, bukan hanya Plt BPKAD saja, tetapi ada 9 Plt di Waropen yang masih bekerja di instansi kepemerintahan selama satu tahun dan tanpa memiliki SK Bupati. Dengan adanya tindakan kejahatan Penyelewengan Anggaran yang dilakukan oleh Plt BPKAD di lingkungan Pemerintahan Waropen, maka mereka melaporkan kepada KPK terkait Pencairan Dana tanpa menggunakan SP2D sehingga diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 62.029.171.087 (enam puluh dua miyard, dua puluh sembilang juta, seratus tujuh puluh satu ribu, delapan puluh rupiah).
Sehingga mereka minta KPK segera memanggil oknum-oknum tersebut untuk diperiksa secepatnya karena sistem pembangunan di Waropen hancur. Salah satu laporan yang mereka laporkan seperti Pencairan dana tanpa menggunakan SP2D di Bank Papua Cabang Waren. Mereka juga langsung mendatangi Negeri Seribu Bakau untuk menanyakan kepada masyarakat soal pencairan dana disana, ternyata apa yang mereka temukan di lapangan memang benar, dan mereka sudah mendapatkan bukti-bukti transaksinya melalui Bank Papua, maka itu mereka minta KPK segera panggil dan memeriksa Plt BPKAD Waropen atas pencairan dana tersebut.
“Saya melihat bahwa pencairan dana tersebut tidak melalui mekanisme yaitu tidak melalui pembahasan dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Waropen, kalau memang ada kenapa tidak ada SP2Dnya, kami menduga ada mafia anggaran dalam pemda Waropen, kami tetap meminta KPK agar segerah memeriksa Plt BPKAD Waropen karena diduga ada keterlibatan oknum-oknum dalam perencanaan anggaran sehingga proses pencairan dana senilai Rp 62.029.171.087 dilakukan Plt tanpa menggunakan SP2D. Bayangkan saja, Data Mutasi Yang Tidak Menggunakan SP2D pada TA 2017 yang mana anggaran tersebut tidak jelas dipergunakan sesuai kebutuhan daerah bahkan kesejahtareaan masyarakat di Waropen, berdasarkan bukti pencairan tanpa SP2D, melalui Bank Papua cabang Waren Kabupaten Waropen tertanggal 17 Mei 2017 dengan No.Arsip 1175600002, Kode 192 melalui keterangan SES SRT PLT KEPALA BPKAD NO.900/8/BKAD/V/17150517 SENILAI RP 4.981.810.000. Transaksi untuk tanggal 4/5/2017 dengan No.Arsip 11756000018, Kode 196, melalui keterangan SES SRT PLT KEPALA BPKAD NO.900/BKAD/V/17040517 senilai Rp 1.632.250.000, kami sudah lampirkan rekening korannya, ” tegas Johan Rumkorem