,
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
07 Mei 2023 | Dibaca: 1739 Kali
Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta Menggelar Acara Sanksi Adat Dayak Anam Tahil

Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta menggelar acara Sanksi Adat Dayak Anam Tahil Atas Kacampangan Molot Saudara Marcel Radhival (Pesulap Merah) Terhadap Masyarakat Dayak di Medsos di Jakarta, Sabtu (06/05/2023). Upacara tersebut bertujuan untuk mendidik dan memperingatkan Marcel dan masyarakat luas tentang penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan bahaya penyebaran hoaks.

Acara yang dipimpin oleh Tamunan Kiting, SE, MM, Ketua Umum Dewan Adat Dayak DKI Jakarta menekankan pentingnya komunikasi dan keharmonisan di dunia. Ia lebih lanjut menyatakan bahwa upacara sanksi adat tidak dimaksudkan untuk mempromosikan konflik atau permusuhan, melainkan untuk mempromosikan perdamaian dan saling pengertian di antara masyarakat.

Upacara dilakukan dengan menggunakan proses adat Dayak Kanayat dari Kalimantan Barat dan dipimpin oleh Yovinus Jailim, S.Pd selaku Timanggung. Marcel setuju untuk memenuhi 10 syarat yang ditetapkan Dewan Adat Dayak, antara lain membayar denda Rp777,777,- dan memberikan ganti rugi kepada perwakilan masyarakat Dayak.

"Komunitas Dayak sangat tersinggung dengan komentar Marcel, terutama mengingat peristiwa yang baru-baru ini melibatkan Ibu Ida Dayak. Profesi Marcel sebagai YouTuber hanya memperburuk keadaan. Upacara itu dimaksudkan untuk mewujudkan rekonsiliasi dan mengakhiri konflik antara masyarakat Dayak dan Marcel," ungkapnya.

Tamunan Kiting mengingatkan masyarakat akan pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, mengingat adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia mendesak semua orang untuk menggunakan media sosial untuk tujuan konstruktif dan untuk menghindari penyebaran hoaks dan konten berbahaya lainnya. Lebih lanjut ia menambahkan, masyarakat Dayak sudah dewasa dan paham bagaimana menggunakan media sosial secara positif.

Upacara tersebut merupakan pengingat akan warisan budaya Indonesia yang kaya dan beragam, serta pentingnya melestarikan dan mempromosikannya. "Inisiatif Dewan Adat Dayak DKI Jakarta dalam menyelenggarakan upacara tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan kerukunan dan pemahaman budaya di masyarakat," ucapnya.

Bukan hanya itu, upacara Sanksi Adat Dayak Anam Tahil Atas Kacampangan Molot Saudara Marcel Radhival (Pesulap Merah) Terhadap Masyarakat Dayak di Medsos menjadi pengingat bagi semua orang tentang pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan bahaya penyebaran hoax. Itu juga merupakan langkah positif untuk mempromosikan keharmonisan budaya dan pemahaman dalam masyarakat. 

"Masyarakat harus belajar dari acara ini dan berusaha untuk menggunakan media sosial untuk tujuan konstruktif yang mempromosikan perdamaian, harmoni, dan pemahaman dalam masyarakat," pungkasnya
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>