,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
03 Oktober 2024 | Dibaca: 2303 Kali
Pegiat Anti Korupsi Di Kupang Belum Bersuara Terkait Dugaan Kkn Dalam Pemberian Kredit 18 Milyar Rupiah Pada Pt.Washeng Keke Mandiri


Jakarta, Suara Journalist KPK. Memori Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram Nomor: 23/B/2023/PT.TUN.MTR tanggal 07 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor: 52/G/2023/PTUN-KPG tanggal 14 Mei 2024 Dalam perkara antara: LEWI MBA’U Melawan: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG, FITRI TESINA PALIT,dan PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK ungkap adanya sengketa tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 4743/Kelurahan Alak terbit tanggal 12-08-2019, Surat Ukur Nomor : 1493/Alak/2019 tanggal 15-04-2019, Luas 3.398 M2 yang tercatat atas nama FITRI TESINA PALIT.
Yang menarik dalam informasi tersebut terungkap juga bahwa tanah yang disengketakan telah dijadikan jaminan kredit senilai Rp.18.000.000.000.- (Delapan Belas Milyar Rupiah) pada Bank Mandiri Kupang, yang keseluruhan perjanjian kreditnya telah ditanda tangani oleh  PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan PT. Washeng Keke Mandiri selaku Debitur. Hal ini berarti juga bahwa tanah  SHM Nomor: 4743/Kelurahan Alak seluas 3.398M² di hutan, jalan M. Praja pada tahun 2019 dinilai Rp.5.297.000 per meter persegi, fantastis pengelembungan (markup) harga tanah yang hanya bisa dilakukan oleh para dewa koruptor dengan janji-jani pembagian yang saling menguntungkan.
 
Kebenaran bahwa tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 4743/Kelurahan Alak telah dijaminkan untuk perolehan Kredit juga terungkap pada tanggapan yang diajukan oleh Penggugat dengan nomor register perkara 52/G/2023/PTUN.KPG tanggal 03 November 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, bahwa Objek Sengketa SHM 4743/Kelurahan Alak saat ini merupakan agunan kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Akta Nomer 13 tanggal 08 Desember 2020; Perjanjian Kredit Modal Kerja Nemer RCO.KUS/0039/KMK/2020; yang dibuat dihadapan Emmanuel Mali, SH., MH. Notaris di Kota Kupang, dan bebearapa Perjanjian Kerdit dan Addendum  yang telah dicatat dan diadministrasikan oleh Bank Mandiri.
 
Dari berbagai sumber informasi yag kami peroleh, bahwa praktek pengajuan kredit pengusaha di surabaya (Jawa timur) dengan modus membuka kantor operasional di kupang untuk memperoleh kredit, telah terjadi selama ini dan bersifat tertutup, sehingga ratusan milyar yang dikeluarkan bank-bank di kupang, tidak membawa dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di kota kupang, karena kredit yang diperoleh tidak digunakan maksimal untuk perputaran usaha di kota kupang.

Dengan terungkapnya  Kredit senilai Rp. senilai Rp.18.000.000.000.- (Delapan Belas Milyar Rupiah) yang dperoleh PT.Weshang Keke Mandiri dengan menggunakan jaminan tanah yang  harga tanahnya per meter² Rp.5.297.000, padahal NJOP tanah dilokasi tersebut Rp.64.000/M² pada thn 2021 dan harga pasar tanah di Alak yang dipinggir jalan saat ini berkisar Rp.350,000-Rp.400.000 per meter²,  maka patut diduga telah terjadi Kolusi dan Nepotisme yang berpotensi Korupsi yang merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu kami menghimbau agar aparat penegak hukum (KPK,Tipikor,Kejaksaan) dapat segera  mengambil langkah hukum tanpa harus menunggu laporanmasyarakat, Otoritas Jasa Keuangan Kupang dapat memaksimalkan pengawasannya, Mahasiswa Fakultas Hukum dan masyarakat kota kupang tidak tinggal diam dalam mensikapi persoalan ini, dan pegiat anti korupusi ( LSM anti Korupisi) di kota Kupang,  dapat segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, karena sangat merusak sendi-sendi perekonomian rakyat, dan yang pasti jumlah uang 18 Milyar Rupiah tersebut tidak digunakan penuh untuk perputaran ekonomi di Kupang sehingga dapat meningkatkan APBD kota kupang. (Evert N/SJ KPK/Jkt)
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>