,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
04 Agustus 2023 | Dibaca: 2215 Kali
Pengerjaan Saluran di Jalan Mrutu Kalianyar Surabaya Tanpa Plank Papan Nama

Surabaya - Proyek yang sumber dananya dibiayai APBD bukan swasta, maka wajib  memasang papan nama proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, jangka waktu pelaksanaan dan asal Anggaran. Proyek pembangunan drainase yang terdapat di Kelurahan Kota Surabaya tanpa  papan nama. 

Dan mirisnya, hampir semua pembangunan drainase yang terdapat di Kelurahan Kota Surabaya, tanpa papan nama. Bahkan, beberapa pengawas proyek yang bersumber dari dana kelurahan (Dakel), menyatakan papan nama tidak ada di RAB.

Salah satunya, Pengerjaan saluran di Jalan Mrutu Kalianyar Gang 3, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Feris, warga RT 8/RW 4 Mrutu Kalianyar menyayangkan hal tersebut. Sebab, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah saat ini, mensyaratkan adanya prinsip transparansi anggaran.

“Proyek tersebut kan bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, bukan swasta. Jadi sudah seharusnya ada keterbukaan informasi melalui papan proyek, sehingga masyarakat merasa bahwa penggunaan APBD terserap dengan benar,” kata dia, Kamis (3/8).

Bukan hanya melanggar UU KIP, proyek drainase yang sudah berjalan 1 pekan itu juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mengenai kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

“Kita patut menduga ada penyelewengan APBD yang notabene uang rakyat dalam proyek tersebut. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” tandas Feris.

Sementara itu, Lurah Wonokusumo Bram Bennito menjelaskan bahwa pengerjaan saluran di Jalan Mrutu Kalianyar Gang 3 tersebut menggunakan dakel. Disinggung soal belum adanya papan proyek, pihaknya memastikan akan mengingatkan kontraktor.

“Baik, saya ingatkan lagi,” tandas Bram.

Ditanya soal besaran nilai proyek dan lama masa pengerjaannya, Bram belum dapat merinci. “Tak ceknya dulu,” kata dia.

Seperti diketahui, APBD Surabaya 2023 yang mencapai Rp11,2 triliun itu sebagian dialokasikan untuk dankel senilai Rp504 miliar. Total terdapat 154 kelurahan. Setiap kelurahan sedikitnya dapat menerima dakel hingga Rp3-3,5 miliar.

Di lokasi, Suyoto selaku mandor proyek mengakui bahwa belum ada papan proyek. Namun dia berjanji akan menyampaikan hal tersebut ke atasan agar segera dipasang.

“Iya belum ada. Nanti saya sampaikan ke bos,” tutupnya. (B4M)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>