31 Oktober 2025 | Dibaca: 1879 Kali
Diduga Galian C Ilegal Milik KP Di Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X Labura Porak Porandakan Sungai SiPil-Pil, APH di Minta Bertindak.

Labuhanbatu- Suarajournalis.co.id Potensi alam Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang memiliki banyak aliran sungai dan kaya akan bebatuan berpotensi meenambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keuntungkan bagi pengusaha tambang batu dan pasir batu (Sertu) yang dalam perizinan biasa disebut galian golongan C. Namun, tidak sedikit dari pengusaha galian C yang berdiri, di duga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Salah satunya, usaha galian C yang berada di dusun Sipil-pil Desa Silumajang, Kecamatan Na. IX.X, yang di milki Karim Pasaribu alias (KP) di duga tidak memiliki Izin Pertambangan. Hal itu di ketahui, tim wartawan saat berkunjung ke lokasi galian C, terlihat bantaran sungai sipil-pil hancur porak poranda, akibat, alat berat berupa mesin exsevator (Beko) yang langsung turun ke badan sungai Sipil pil selain itu parahnya kerusakan lingkungan yang di timbulkan serta tidak adanya plank Izin usaha operasional pertambangan.
Mirisnya, saat awak media hendak melihat langsung dan turun menuju pinggiran sungai Sipil Pil, hendak meliput dan mengabdikan kamera Handphone Android terkait kegiatan Galian C, tiba tiba datang dua orang yang diduga selaku penjaga ataupun yang mengawasi kegiatan Galian C, dan langsung melarang wartawan turun ke daerah pinggiran sungai apa lagi ke badan sungai Sipil Pil, tetap dilarang. "Orang Abang dari mana dan sebaiknya orang Abang keluar dari daerah ini. Daerah ini dilarang bagi wartawan untuk meliput . Jangan sempat Bos kami tahu, bahwa orang abang datang kesini . Tidak ditanggung keselamatan orang abang. Pergi orang Abang dari sini, ngerti ", ucap salah seorang yang kaos loreng merah merah yang diduga dari salah satu OKP yang ada di desa Silumajang tersebut, Senin (27/10/2025).
Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan bakalan terjadi dilokasi galian C di bantaran sungai Sipil Pil tersebut, awak media beranjak pergi walaupun melalui jalan medannya kurang baik kelokasi galian C yang diduga milik insial KP salah satu ketua OKP. Dan, konon inisial KP sudah cukup terkenal sebagai tuan takur didesa Silumajang Kecamatan NA IX - X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namanya KP, cukup dikenal orang dan dikenal cukup Arogan juga diduga ketua disalah satu OKP didesa Silumajang tersebut. Parahnya, saat awak media hendak konfirmasi langsung kerumah inisial KP selaku pemilik Galian C disungai Sipil Pil tersebut. Sangat disayangkan, yang disebut sebut KP, selaku pemilik Galian C Illegal, tidak berada dirumahnya desa Silumajang. "Pak Karim tidak ada dirumah, keluar ", kata salah seorang perempuan dari teras rumah kediaman KP kepada tim awak media. Disisi lainnya, saat awak media hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala desa Silumajang . Sayang, Kepala desa tidak berada di kantornya.
Menurut informasi yang dihimpun awak media dari sumber didesa Silumajang berinisial P Dalimunthe, mengungkapkan, bahwa galian C disungai Sipil Pil tersebut tidak ada yang lainnya selain milik Ketua KP. "Galian C disungai Sipil Pil itu adalah Galian C milik insial KP. Selain KP, mana ada lagi orang yang memiliki Galian C di badan Sungai Sipil Pil tersebut, ya si KP itulah, menguasai seluruh galian C didesa Silumajang ini. APH,manalah mampan APH sama si KP ini. Ini orang mafia juga. Makanya, tidak bisa dicekal. Itu buktinya galian C nya itu sudah puluhan tahun, siapa yang berani menutup nya dan menangkap dia. Tidak ada satu APH pun , terang P Dalimunthe kepada awak media, tutupnya.** Senin: 27 Oktober 2025. Laporan: Doray (Doni Rd).