,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
17 Februari 2025 | Dibaca: 1885 Kali
Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, SH., MH., Datangi Kementerian ATR/BPN Perjuangkan Pemulihan Hak Tanah

Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, SH., MH., mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperjuangkan pemulihan hak tanah milik Sani Chandra seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Sengketa kepemilikan tanah seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tersebut terus bergulir. Tanah yang dahulu berupa empang ini kini telah berubah menjadi bagian dari kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2)

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), LBH HP, dan Pusat Muhammadiyah Gufroni, SH., MH., mendampingi Sani Chandra, ahli waris tanah tersebut, dalam upaya memperjuangkan haknya. 

Permasalahan utama terletak pada pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 yang telah berusia 35 tahun oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten pada tahun 2003 tanpa melalui proses pengadilan. 

Sertifikat kepemilikan tanah tersebut telah digarap selama puluhan tahun, tiba-tiba dibatalkan secara sepihak oleh Kanwil BPN. 

Padahal menurut aturan yang berlaku, sertifikat hanya bisa dibatalkan oleh BPN jika usianya belum mencapai lima tahun. 

Oleh karenanya menurut pihak LBH keputusan ini tidak sah dan pihak LBH dan Ahli waris berupaya agar hak kepemilikan tanah bisa dipulihkan kembali.

Pihak LBH menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah berusia 35 tahun seharusnya tidak bisa dibatalkan tanpa putusan pengadilan. 

Untuk itu mereka meminta Kementerian ATR/BPN untuk meninjau ulang kembali keputusan Kanwil BPN Banten dan mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada ahli waris.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua warga negara. Tidak boleh ada intervensi yang mengabaikan hak-hak seseorang atas tanah yang sudah jelas kepemilikannya,” ujar kuasa hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu perampasan tanah yang marak terjadi di berbagai daerah. LBH dan tim kuasa hukum akan terus berupaya agar hak ahli waris dapat dipulihkan dan keadilan ditegakkan.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>