,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Jakarta, Suara Journalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 40...
Jakarta, Suara Jounalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal usul kekayaan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo...
Jakarta, Suara Journalist KPK Universitas Lampung (Unila) melakukan Rapat Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jumat...
06 Maret 2023 | Dibaca: 348 Kali
Kejagung RI Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH Diminta Priksa Mafia-mafia Hukum di Kejati Papua,  " Lsm Kampak Papua"; Kajagung, Jangan Lindungi Bawahanmu. 

Sekjen Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi "LSM.KAMPAK Papua" Johan rumkorem meminta dengan tegas kepada Yth Bapak Dr. ST. BURHANUDDIN, SH., MH agar memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi papua  karena diduga Kejati Papua, Asipidsus bersama Jaksa-jaksa lain menggunakan Korupsi di papua sebagai Lahan Politik. Aktifis anti korupsi yang tidak henti-hentinya menyuarahkan korupsi di papua  geram melihat praktek-praktek mafia hukum yang dipertontonkan oleh Kejati papua sudah tidal sesuai dengan SOPnya. Johan mengungkapkan, kejahatan korupsi dalam tubuh Kejati papua sangatlah terstruktur, sistimatis dan masif, tandasnya.
Katanya lagi,  negara tidak serius menegahkan hukum di papua, malah menggunakan kejahatan korupsi di papua sebagai lahan politik. Dampak yang terjadi seperti dana otsus sentral pendidikan timika yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1.6 milyard, kasus tersebut dihentikan karena alasanya tidak ada kerugian negara, padahal Polda papua sendiri menggunakan perhitungan kerugian negara dari auditor BPKP, sedangkan Kejaksaan sendiri menggunakan perhitungan dari APIP/Inspektorat. Yang anehnya, kasus sentral pendidikan inikan di sidik oleh Polda papua, jadi poldalah yang meminta kewenangan perhitungan kerugian dari BPKP, tapi kok kasus sentral pendidikan dihentikan, saya kira apa yang dilakukan oleh kejaksaan itu modus saja, pungkas johan. Demikian juga halnya dengan Kasus pembelian pesawat yang di priksa oleh kejati papua, apa yang disangkakan oleh kejati papua terhadap Plt bupati timika adalah menua pertanyaan, kenapa Kejati papua menggunakan perhitungan kerugian negara dari APIP/Inspektorat, bukan perhitungan dari BPK/BPKP, jadi kami melihat bahwa ini sudah sarat kepentingan politik, apa bedanya kasus korupsi dana otsus sentral pendidikan dengan kasus korupsi Pembelian pesawat.
Johan menambahkan, kami sudah tanya kasus-kasus itu tetapi ada oknum di kejaksaan tinggi papua bilang, kalau kasus sentral pendidikan dengan kasus pesawat itu Politik tingkat tinggi, jadi kalau mau tanya langsung tanya ke dalam, ucap johan.
Menurut johan lagi, kalau Kejaksaan tinggi papua hanya bekerja di papua nangani kasus model kayak begini mendingan bubar saja tu, jangan bikin susah rakyat, kalau lerja untuk merah putih, ya kerja untuk merah putih saja, jangan manfaatkan lembaga itu untuk cari makan minum di papua. 
Kami selalu diskusi bersama oknum-oknum pegawai disitu, katanya, kamu mau usut korupsi di kejati papua juga nanti susah karena sistem mafianya sangat kuat, mafianya sampai ke Jaksa agung di jakarta, makanya kami menduga  Jaksa Agung RI juga ikut terlibat melindungi kejahatan korupsi di papua, pada prinsipnya kami mendukung penuh pemberantas korupsi di papua tapi harus dengan cara-cara penegakan hukum, bukan dengan cara-cara politik busuk,ucap johan.

Untuk itu, KAMPAK Papua meminta  supaya Jaksa Agung RI  Bapak Dr. ST. BURHANUDDIN, SH., MH, memanggil Kajati Papua untuk dipriksa karna seluruh kasus tindak pidana korupsi di papua dijadikan sebagai simpan pinjam alias ATM dan dijadikan Lahan Politik, sebab hari ini setelah ditetapkannya Plt bupati john rettob menuai pertanyaan besar, kenapa kasus-kasus korupsi yang sudah mengendap lama tidak diproses tetapi kasus pesawat yang baru saja dipriksa bulan november tahun 2022, langsung ditetapkan sebagai tersengka, setelah itu cepat sekali dilimpahkan ke pengadilan, kami menduga pelapor tersebut dilindungi kasusnya, karna pelapornya disinyalir juga bagian dari koruptor, lagian perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh kejaksaan tinggi papua bukan dari BPK/BPKP tapi dari inspektorat, inikan aneh, makanya kami menduga kasus korupsi sentral pendidikan timika dan pembelian pesawat itu politik tingkat tinggi, bukan murni hukum, tegas johan.
 
Aktifis anti korupsi ini meminta supaya Mahfud MD membenahi hukum di papua, jangan memelihara jaksa-jaksa yang nakal di papua, kasus john retob sudah dari tahun 2015  kenapa tidak ditangkap, jangan manfaatkan para pejabat di papua sebagai lahan, kalau salah harus dieksekusi bukan dipelihara sampai ada kepentingaj baru ditangkap, inikan aneh, Tegas Johan.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>