01 Mei 2025 | Dibaca: 2349 Kali
Dana Desa Dilarang Pakai Bayar Utang Kepala Kampung.
" LSM Kampak Papua" Kami Mendukung Penuh Terobosan Baru Bupati Biak Numfor, APH Harus Tindak Tegas.
Johan Rumkorem Selaku Sekjen LSM Kampak Papua
Biak, Suara journalis KPK, Pernyataan Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra tentang larangan Dana desa dipakai untuk membayar utang kepala kampung adalah terobosan baru untuk menata tata kelola keuangan pemerintahan kampung. Dukungan dari LSM Kampak Papua kepada Pemda Biak soal utang APBDes adalah hal yang positif karena selama ini pengguna anggaran di setiap kampung tidak transparan, Kata aktifis anti korupsi selaku Sekjen LSM Kampak Papua Johan Rumkorem melalui rilisnya, Sabtu, (1/5/2025).
Dikatakan pula, pada prinsipnya kami mendukung kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Bupati Biak Numfor karena apa yang di bijaki sesuai dengan konstitusi kita, apalgi Bupati sendiri adalah seorang birokrat yang paham Anggaran Daerah, ucap Johan.
Johan mengakui adanya utang dana desa di berbagai tempat, seperti utang kepala kampung di Kios-kios, utang kepala kampung di rentenir, utang kepala kampung di rental, bahkan utangnya juga ada di toko-toko bangunan, jadi tahun anggaran yang semestinya di pakai untuk kegiatan tahun berjalan malah dipakai untuk bayar utang kepala kampung di rentenir, ini tata kelola dana desa yang tidak transparan dan bertanggungjawab, sehingga berindikasi pada tindak pidana korupsi. Untuk itu, melalui surat edaran yang di keluarkan oleh Bupati adalah bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi, bagian ini juga menjadi perhatian kita bersama untuk menjalankan Misi Pemda Biak sekrang yaitu "APBD SEHAT", tegas Johan.
Sembari Johan menjelaskan pula, semestinya utang-utang kepala kampung ini sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Undang-undang desa, kalau mau dilihat itu Pidana, paparnya.
Menurut aktifis anti korupsi Johan Rumkorem, kalau boleh Pihak Aparat Penegak Hukum harus menjemput pernyataan Bupati supaya ada pencegahan di sana, karena sampai saat ini masyarakat masih mengeluh soal dana kampung, jangan hanya pencegahan-pencegahan saja tetapi harus ada Penindakan Hukum yang tegas supaya ada efek jerah bagi pengguna anggaran dana desa, tuturnya.
Dengan adanya keluhan masyarakat soal dana desa maka dengan tegas Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra telah mengeluarkan surat edaran yang melarang para kepala kampung menggunakan dana kampung untuk menyelesaikan utang dari kepala kampung yang menjabat sebelumnya. Hal itu dilakukan karena indikasi maraknya utang yang ditinggalkan mantan kepala kampung saat masih menjabat. Menurut Bupati, “Indikasinya cukup banyak kami ketahui terkait utang yang ditinggalkan para mantan kepala kampung yang di sini dikenal dengan istilah “mandela” atau mantan desa lama,sehingga didalam surat edaran itu dengan jelas disebut para kepala kampung yang tengah menjalankan tugas tidak diperkenankan membayar utang para “ mandela”,”ujar Bupati Markus Oktovianus Mansnembra.
Katanya lagi, “Kenapa kita larang? Karena ini ibarat gali lubang tutup lubang, namun jika terdapat utang yang ternyata untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan ditingkat kampung maka harus ada pula persetujuan dari Bamuskam dan masyarakat setempat sehingga ada kebijakan membayar utang dari “mandela””ucapnya
Keluhan para kepala kampung akibat dari utang “mandela” itu berdampak pada ketidaknyamanan para kepala kampung yang kerap dikejar para rentenir “Akibat utang “mandela” ini ,kepala kampung saat ini banyak dikejar rentenir yang diback up oknum tertentu, untuk itu kitapun melakukan pengawasan dan jika ada oknum “mandela” yang mengintimidasi maka akan diproses hukum,”ujar Bupati dengan tegas mengakhiri. (JR/Sjkpk/Bk)