22 Juli 2023 | Dibaca: 2045 Kali
Diduga"CaplokTanah PT.PBI.Gugat PT.CMI,dipengadilan Negeri Ketapang.

Kalbar SJ.KPK||"Ketapang baru baru ini "Achmad Upin Ramadhan selaku direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PBI-red)merasa dirugikan mendaftarkan Gugatan pengadilan negeri Kabupaten Ketapang atas tindakkan yang dilakukan PT.Cita Meneral Investindo yang mencaplok lahan perusahan dikuasai perusahaanya.
"Achmad Upin dalam keterangannya minta pada instansi pemerintah daerah maupun pusat,terutama PTSP Provinsi Kalimantan barat untuk segera melakukan peninjauan kembali atas izin PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) yang berada di site Air Upas Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.Selasa 20/-7-23.
"Menurutnya, berdasarkan peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan Nasional republik Indonesia nomor 13 tahun 2021 dan peraturan pemerintah nomor ,21 tahun 2021,penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sistem online singgel sobmission (oss) merupakan pelaksana undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja wajib dimiliki setiap pelaku usaha.
"Oleh karena itu saya atas nama direktur Utama perusahaan ini (PT. PBI-red), meminta kepada pemerintah Provinsi Kalimantan barat maupun pemerintah pusat untuk meninjau kembali perizinan PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI); agar tidak merugikan pelaku usaha yang lain, Tegasnya
"Menambahkan,bagaimana tidak,karena PT. CMI terindikasi telah melakukan pencaplokan lahan milik PT. PBI, bagaimana mungkin satu lokasi memiliki dua izin yang berbeda,apalagi kami juga sudah di mediasi pihak pemerintah provinsi Kalimantan barat dari persoalan ini.
"Pemerintah provinsi Kalimantan barat melalui bapak dr.H. Arisson, M. Kes meminta pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) untuk melakukan kerja sama dalam bentuk bisnis to bisnis.
"Dalam hal ini pihak kami sudah 4 kali melayangkan surat Kepada pihak perusahaan PT CMI, Namun hingga kini tidak di respon sama sekali.
"Ironisnya lagi pihak PT.CMI malah membuat laporan polisi melalui Kapolres Ketapang menetapkan Direktur Utama PT. PBI. Ini sangat rancu sekalipun pihak PT.CMI sebagai Pelapor, perlu adanya bukti yang dikuatkan keterangan saksi- untuk jatuh menjadi tersangka, sedangkan sudah jelas perusahaan kami dirugikan.
"Walaupun saksi sudah menyatakan bahwa penertiban itu dilakukan oleh pihak PT. PBI. Sebagai dasar kepemilikan izin lokasi yang di keluarkan oleh pihak kementerian
"Jadi kami menduga pihak PT.Citra Menilral Investindo tidak,menghormati kesepakatan yang di buat gubernur Kalimantan barat melalui sekda bapak dr. Arisson, M.Kes.
"Mengakhiri keteranganya selaku direktur Utama perusahaan PT.Putra Berlian Indah, berharap berharap kepada rekan rekan media cetak maupun elektronik agar bisa mengawal proses ini sampai tuntas.
Karena perusahan kami susudah melayangkan gugatan kepengadilan negeri Ketapang dnomor,perkara:20/Pdt.G/2023/PN Ketapang.
"Selain itu , kami dari pihak PT. Putra Berlian Indah (PBI) sudah membuat aduan maupun laporan ke Polda Kalbar.
"Sementara hingga sampai hari ini kami belum mendapatkan SP2HP dari Polda Kalimantan Barat itu.
"Jadi untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi pengecara saya bapak M.J. SAMOSIR,SH,.CTA, TENGKU AMIRIL MUKMININ,SH.dan bapak DESMON MANALU,SH.
" Ditempat berbeda,"Menurut Pandangan Budi Gaoutama selaku pengurus bidang Hukum DPP Aliansi Wartawan Indonesia (AWI-red) pada wartawan ini menjelaskan" bahwa terjadi kejanggallan dimana, adanya Over Lipe dalam satu lahan. Apa saya katakan demikian dalam pendiriaan perusahaan mesti adanya pembebasan terlebih dahulu, agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikkan lahan tersebut tegasya.
"Menambahkan" disini sudah jelas dikatakan apa mungkin dua Perusahan kepemilikkan yang berbeda, memiliki kawasan lahan yang sama. Jelas ini sudah sangat menyimpang.
"Dalam hal ini pihak perusahaan PT.Putra Berlian Indah (PBI) merasa dirugikan, yang lahannya dicaplok dan bahkan dirusak oleh perusahaan PT. Cita Meneral Investindo.
"Kalau kita melihat dari peraturan hukum saya menduga adannya tindakkan yang melanggar hukum dalam bentuk perampasan maupun pengrusakkan hak milik orang lain " seperti tertuang dalam Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan tanah. Dalam buku II,Bab XXV, "Perbuatan curang" seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksumal 4 tahun penjara.
"Begitu pasal 406 tentang pengrusakan KUHP pasal 521 UU /2023 yang berbunyi." Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum; merusak dan menghancurkan, membikin dan tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya; atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahu 8 bulan; denda paling banyak 4,5 juta rupiah. Papar Budi.
"Menambahkan" sesuai dengan keputusan menteri Agrari no.2 tahun1999, Pasal 8 ayat 4 berbunyi" bahwa pemegang Izin Lokasi tidak mempunyai hak apapun atas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi sebelum tanah tersebut dibebaskannya. Haknya untuk menguasai dan menggunakan tanah itu tidak timbul dari Izin Lokasi melainkan dari pembebasan tanah olehnya dan/atau pemberian hak atas tanah tersebut dari negara.
"Jadi sangat jelas setiap lahan yang akan dijadikan untuk usaha terlebih dahulu mesti melakukan sosilisasi serta membebaskan ungkap Ketua AWI Kalbar hingga berita diterbitkan.(YN-SJ-KPK).