,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
22 Oktober 2025 | Dibaca: 2972 Kali
DTKTE Jakut Segera Periksa Dugaan Pelanggan PT. Tropic Jaya Perkasa dan PT. Anugrah Bahari Abadi.


Jakarta, Suara Journalist SJ-KPK. Perusahaan pelayaran PT. Tropic Jaya Perkasa dan Perusahan Bongkar Muat PT. Anugrah Bahari Abadi diduga kuat melakukan banyak pelanggaran administratif maupun pelanggaran. Selain Perusahaan pelayaran PT. Tropic Jaya Perkasa, Perusahaan Pelayaran PT. Gunung Poteng Jaya dan Perusahaan Pelayaran PT. Tropic Jaya Line. Keempat perusahaan tersebut telah dilaporkan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) Kota Administrasi Jakarta Utara pada tangga 8 Oktober 2025.

Ketua INT DPN LP3 NKRI Nurchalis Patty, SS  menyampaikan bahwa Perusahaa Pelayanan PT. Tropic Jaya Line, PT. Tropic Jaya Perkasa dan PT. Anugrah Bahari Abadi dianggap telah melakukan kejahatan dan kejahatan ini tidak bisa dibiarkan. Harus diberi sanksi baik itu itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Banyak dugaan sanksi pidana yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut yang beralamat di Jalan Barunawati No. 7 Pelabuhan Sunda Kelapa Kelaa Jakarta Utara. Diantaranya, pertama adalah tidak mendaftarkan dan menyetorkan iuran BPJS sesuai perintah UU No. 25 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang kedua adalah tidak melaporkan perusahan ke Kementerian yang berwenang, ketiga melakukan kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha dan masih ada lagi beberapa dugaan pelanggaran pidana.

Selain dugaan pidana, banyak juga dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut yang dikelola Bapak Santoso, Bapak Rudi Santo dan Ibu Tina. Berdasarkan bukti - bukti dugaan  pelanggaran pidana maupun maupun pelanggaran administratif tersebut, Nurchalis Patty, SS menegaskan agar Pengawasan Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara segera melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen perizinan berusaha, Penbayaran Gaji sesuai UMP, Pembayaran iuran BPJS, Pembayaran hak tenaga kerja yang telah di PHK oleh keempat perusahaan itu.
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>