22 Oktober 2025 | Dibaca: 2972 Kali
DTKTE Jakut Segera Periksa Dugaan Pelanggan PT. Tropic Jaya Perkasa dan PT. Anugrah Bahari Abadi.

Jakarta, Suara Journalist SJ-KPK. Perusahaan pelayaran PT. Tropic Jaya Perkasa dan Perusahan Bongkar Muat PT. Anugrah Bahari Abadi diduga kuat melakukan banyak pelanggaran administratif maupun pelanggaran. Selain Perusahaan pelayaran PT. Tropic Jaya Perkasa, Perusahaan Pelayaran PT. Gunung Poteng Jaya dan Perusahaan Pelayaran PT. Tropic Jaya Line. Keempat perusahaan tersebut telah dilaporkan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) Kota Administrasi Jakarta Utara pada tangga 8 Oktober 2025.
Ketua INT DPN LP3 NKRI Nurchalis Patty, SS menyampaikan bahwa Perusahaa Pelayanan PT. Tropic Jaya Line, PT. Tropic Jaya Perkasa dan PT. Anugrah Bahari Abadi dianggap telah melakukan kejahatan dan kejahatan ini tidak bisa dibiarkan. Harus diberi sanksi baik itu itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Banyak dugaan sanksi pidana yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut yang beralamat di Jalan Barunawati No. 7 Pelabuhan Sunda Kelapa Kelaa Jakarta Utara. Diantaranya, pertama adalah tidak mendaftarkan dan menyetorkan iuran BPJS sesuai perintah UU No. 25 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang kedua adalah tidak melaporkan perusahan ke Kementerian yang berwenang, ketiga melakukan kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha dan masih ada lagi beberapa dugaan pelanggaran pidana.
Selain dugaan pidana, banyak juga dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut yang dikelola Bapak Santoso, Bapak Rudi Santo dan Ibu Tina. Berdasarkan bukti - bukti dugaan pelanggaran pidana maupun maupun pelanggaran administratif tersebut, Nurchalis Patty, SS menegaskan agar Pengawasan Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara segera melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen perizinan berusaha, Penbayaran Gaji sesuai UMP, Pembayaran iuran BPJS, Pembayaran hak tenaga kerja yang telah di PHK oleh keempat perusahaan itu.