,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
20 Januari 2023 | Dibaca: 1896 Kali
Kades Limbur Merangin Diduga Pergunakan Dana Desa (DD) Tidak Sesuai Prosedural

Kades Limbur Merangin, kabupaten merangin, Provinsi Jambi Dilaporkan DPD Ormas Ormas Pembela Kesatuan Tanah AIr (PEKAT_IB) ke Inspektorat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Selasa 17/01/2023.

Pasalnya adanya dugaan pengunaan Dana Desa (DD) yang non prasedular di Desa Limbur Merangin Kec Pamenang Barat Kabupaten Merangin, akhirnya di laporkan oleh DPD Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT_IB) Kabupaten Merangin ke pihak inspektorat,

Dalam laporan tersebut ia menduga pengerjaan dana pisik yang dilakukan Pemerintah Desa Limbur Merangin seperti rehap jalan usaha tani (JUT) kadai di Dusun Bukit Penantian Desa Limbur Merangin di duga tidak prosedular,

Pasal nya pekerjaan pisik tahun 2022 seharus nya di kerjakan pada tahun 2022 sementara pekerjaan tersebut di kerjakan tahun 2023,

Dalam hal tersebut DPD Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT_IB) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi mensinyalir ada nya laporan keuangan kegiatan fiktif yang dilakukan Pemerintah Desa Limbur Merangin Kec Pamenang Barat Kab Merangin untuk melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2022,

Jika ini benar benar dilakukan maka hal ini sangat bertentangan dengan hukum tandas Ormas pekat dalam laporannya itu.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>