24 Mei 2021 | Dibaca: 1728 Kali
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Bantah Lindungi Penjual Miras

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan, AKP Niko Purba membantah tudingan bahwa dirinya membekingi penjual minuman keras (Miras) di Jalan Penyelesaian Tomang I Blok 37 Nomor 14, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Niko menerangkan, dirinya sama sekali tidak membekingi penjual miras tersebut. Ia menjelaskan, pada tanggal 31 Maret 2021 Polsek Kembangan melakukan Operasi Pekat yang biasa dilakukan beberapa minggu sebelum lebaran, salah satunya dengan mendatangi penjual miras tersebut.
"Saya mendatangi toko itu dan ketemu ibu (owner) itu, jadi memang dia bisa menunjukan izin resmi, sekarang pertanyaannya kalau orang sudah punya izin resmi apa perlu di bekingin?" tegas Niko saat dihubungi wartawan pada Senin (24/5/2021).
Kendati demikian, Niko menyesalkan perbuatan oknum wartawan yang menuding dirinya membekingi penjual miras. Buktinya, saat dikonfirmasi ke Toko Nurhaeni (owner), dia juga membantah bahwa dirinya tidak pernah dilindungi siapapun termasuk Polisi karena dirinya telah memegang surat izin resmi dari Pemerintah.
"Saya tidak pernah dibekingi siapapun dalam hal ini (Usaha Miras) apalagi dibekingi polisi, saya beroperasi karna saya punya dokumen dan surat izin yang lengkap dalam menjalankan usaha ini"
ucap Nurhaeni kepada wartawan.
Nurhaeni mengungkapkan ada beberapa oknum wartawan yang mencurigai bahwa usaha yang dia jalankan tidak memiliki izin, bahkan oknum tersebut sempat meminta uang dengan nominal yang cukup besar.
"Awalnya saya kasih 200ribu, tapi mereka minta nambah terus saya tambahin jadi 300ribu, tapi mereka meminta satu juta. Saya engga kasih polisi aja yang punya wewenang engga minta uang, kok mereka tiba-tiba datang minta uang satu juta" ucap Nurhaeni.