,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
16 Mei 2023 | Dibaca: 2026 Kali
Kasus 14Kontainer Dokumen MIKO Diduga CPO Berbuntut Panjang.

Kalbar, Suara Journalist KPK 
 "Seperti yang Pernah diberitakan media ini, dalam kasus 14 Kontainer dokumen MIKO diduga CPO, yang Digerbek hingga Kejati turun kelapangan berlanjut dipersidangan Pengadilan Negri Pontianak Senin 8/5-1023.
"Dalam Kasus 14 kontainer dokumen MIKO isinya CPO dari hasil pemeriksaan ditetapkan "Manalu dan Gunawan perwakilan dari bayer sebagai tersangka.
 "Dalam persidangan yang digelar senin 8/5-2023, damana pihak Bea dan Cukai menghadirkan dua orang Saksi.Galang sewaktu ditanya oleh hakim ketua, mengenai tindakan yang diambil Bea Cukai, Galang mengatakan pada tanggal 24/10-2022,dirinya diminta pimpinan menyiapkan sprint penindakkan untuk dua orang dalam surat sprint tersebut. 

"Setelah siap lansung diserahkan pada pimpinan terang galang.menambahkan. "Pada tanggal 25/10-2022 dilakukan penindakkan pemeriksaan kontainer dilakukan pada pukul 14. Wib, terminal peti kemas milik perusahaan Temas.
" Dalalm persidangan ketua Hakim mempertanyakan pada saksi yang dihadirkan oleh Bea dan Cukai proses awal kejadian penindakkan pemeriksaan,kontainer yang bermuatan CPO berukuran 20 fit baru diketaui ada Miko pemilik barang tidak hadir menyaksikan, penindakkan yang ada hanya penerima kuasa perusahaan yaitu Rachman  dipanggil namanya Ap.

" Apa yang disampai Galang selaku saksi dari Costum Bea dan Cukai Pontianak, Proses pertanyaan diserahkan kuasa hukum tersangka" Tuntun Manalu.SH,menanyakan tanggal proses penindakkan yang diambil pada tanggal 25/10-22, sedangkan kejadianya penindakkan pada tanggal 26/10-2022 "Disini sudah terjadi selisih hari, dimana proses penindakkanya tanggal 26 Disamping itu, penindakan dilakukan pihak Bea dan Cukai, sedangkan dalam kasus penindakan ini ada keterlibatan pihak kejaksaan yang mana tidak disebutkan saksi didepan hakim. 

Apa yang disampaikan oleh saksi Bea cukai dipertanyakan Kuasa hukum Manalu, mengatakan ada kesalahan dalam penjelasan yang disampaikan, tidak sesuai. Sehingga, apa yang ditanyakan tidak dijawab saksi Bia dan cukai.
"Seusai persidangan digelar,kuasa hukum" Manalu"Tuntun Manalu. SH.

 "Seusai persidangan digelar Kuasa Hukum Manalu" Tuntun Manalu SH, sewaktu diwawancarai dikantin pengadilan negei Pontianak senin 8/5-2023 mengatakan persidangan tadi tidak sesuai  dalam pakta yang terjadi.   "Menambahkan dalam masalah ini perlu dipahami, klen saya hanya penyedia (Manalu-red) atau pemilik barang sebelum sebelum trasaksi pembayaran.
 "Ini mesti dipahami terlebih dahulu dimana klen saya mana Manalu terima  pesanan melalui surat dari jakarta dipercayakan kepada Gunawan(PO-red) berupa Minyak Kotor (MIKO) atauHCPO, barang didatangkan dari pabrik itu,ada surat dan faktur pajaknya Dibawa kegudang.

"Barang datang disalin,dilakukan ditransaksi pembayaran, sebesar 2,milyar lebih.Papar Tuntun melajutkan keterangannya," yang menjadi pertanyaan barang yang sudah transaksi pelunasan dengan Gunawan dari pihak PO dengan manalu pemilik barang dalam arti kata barang itu bukan lagi kepunyaan barang klen saya manalu. Pertanyaannya kenapa klen saya dijadikan tersangka, klen saya sebagai penjual sebatas dalam kota Pontianak, klen saya hanya jasa saja bukan bukan eksportir jelas disini sudah salah dalam oenafsirran sebagai pemilik barang.

 "Jadi keluarnya barang tersebut dari gudang klen saya bukan lagi menjadi tanggung jawabnya dan haknya klen saya lagi. terserah mau diapakan uangkap Tuntun kuasa hukum manalu mengakhiri keterangannya menambahkan dari sebanyak 14 kontainer yang dipermasalahkan perlu diketahui hanya12 kontainer milik klen saya yang sudah menjadi tanggung jawabnya Ginawan selaku PO.;Sedangkan 2(dua) kontainer miliknyaJumani. " Jadi pemilik dua kontainer ini kenapa tidak jadi tersangka, ini juga perlu akan dipertanyakan nanti dalam persidangan.

"Ditempat yang sama"Wandy SH. Selaku kuasa hukum Bayer Mr.Liu dari Sandong Negara RRC; menyesalkan atas tindakkan yang terjadi, Permasalahannya hanya administrasi dalam dokumen Miko atau HCPO dengan tudingan CPO, jelas sudah merugikan klen saya uangnya sudah dibayar dan barangnya tidak ada.
"Pesanan klen saya bukan CPO tetapi MIKO/yang tertuang dalam surat ekspor barang;dan dalam dokumen itu tidak menyebutkan HCPO. pajak ekspornya Miko atau CPO ada perbedaan nilai pajaknya CPO lebih besar dari MIKO.

"inikan sudah jelas,penangkapan itu tidak pas. Cetus Wandy.SH. dengan tegas mengatakan,kalau kita mau jujur dalam masalah ini berdampak pada negara yang dirugikan; apa saya katakan demikian tanya Wandi?
"Dalam proses penanganan tindakkan hukum penyidik baik itu kejaksaan kepolisian maupun Bea dan Cukai ada dana oprasional yang mesti dikeluarkan.
"Contoh kasus yang diselelidiki Kejaksaan; kita anggap dana oprasionalnya 10 atau 50 juta. Begitu juga dengan Bea Cukainya dengan jumlah yang sama. Belum lagi masuk dalam proses pengadillan juga ada dananya. Kalau kita kalkulasikan lebih besar dari permasalahan yang diproses hanya 4 juta rupiah saja yang harus mengorbankan keuangan negara yang lebih besar, hingga dibesar-besarkan.

Semestinya pihak Bea Cukai melakukan penagihan kekurangan biaya sesuai dalam dokumen (MIKO). Dengan nilai 4 juta itu begitu juga dengan kejaksaan kajaksaan jmerumendasikan nilai tersebut pada Bea dan Cukai. Mustahil pemilik barang tidak sanggup untuk membayar hanya 4 juta lebih saja. Disini sudah jelas ada apa sesungguhnya.

 "dari pada harus mengorbankan uang negara untuk biaya oprasinal memproses jalur hukum mengorbankan uang negara Ketus wandi.SH.Pada wartawan ini.
"Menambahkan ini, kalau barang ini disita dan dilelang alasan apa?, ini bukan barang illegal ada dokumennya yang dan bukan barang rampasan. Barang ini sudah ada pemiliknya dan bukan barang yang menyalahi dokumeni berupa Miko( minyak Kotor) HCPOyang mana pajaknya lebih rendah dari CPO.

 "Permasalahannya ada pada administrasi dokumenya MIKO yang tidak menjelaskan dalam dokumen HCPO, disimpulkan kasus CPO.
"Menyikapi kasus dokumen  Ekspor Palm Oil Minyak Kotor (MIKO)sebanyak 14 Kontainer dari 12 kontainer nilai uangnya sebesa 2 milyar rupiah lebih
"Secara analogi dari kasus ini patut menjadi perhatian serius ditangkat pusat.
"Dicermati dalam fakta persidangan kerancuan dari keterangan saksi kepabaeanan terkesan rancu apa yang disampaikan pada hakim. Diasamping itu adanya dugaan kejanggallan dalam proses penindakkan hingga kejati Kalbar terjun lansung kelapangan.

"Dalam keterangan Saksi Bea Cukai bertindak lansung dalam kawasan kepabeana Pelabuhan Pontianak.Fakta yang terjadi penindakan dilakukan diluar Kawasan Bongkar muat barang Antar pulau ekspor maupun Impor serta penumpukkannya kontainer milik Polindo.
"Kontainer yang ditindak lokasi terminal penumpukkan peti kemas "Temas Line "miliknya swata.

"Dalam kasus 14 kontainer bergeraknya barang dari lokasi Gudang atau TPS(Tempat Penyimpanan Sementara) pemilik sudah sudah mempersiapkan dokumen dan menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang(PEB)pada pelayanan Bea dan Cukai sebagai syarat untuk dilakukan pengecekkan untuk memastikan kecocokan barang dengan dokomen ekspornya setelah cocok dilakukan penyegellan oleh pihak jasa  pelayaran.

 "Pantau wartawan ini menyikapi suatu kewenangan  wilayah kepabean mencakup wilayah NKRI Darat, Laut dan Udara.
 "Sedangkan Kawasan dalam Area kepabean wilayah Kalimatan Barat indikasi mencakup khususnya kawasan Kepabeanan bagian Darat Pintu Masuk Perbatasan, Bandaran Udara Supadio Kabupaten Kubu Raya,Pelabuhan laut Dwikora kota Pontianak, Pelabuhan Sentete,Kabupaten Sambas Pelabuhan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya ;serta Pelabuhan Ketapang.

 "Dalam kasus penangkapan 14 Kontainer Dokumen Miko menjadi pertanyaan kewenangan Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak tindakkan yang diambil diluar kawasan penumpukkan peti kemas milik Polindo, akan tetapi milik pihak swasta, yang dugaannya bukan dalam kawasan bongkar muat milik Pelabuhan Polindo cabang dua Pontianak, 
"Secara analogi Kawasan bongkar muat barang dalam maupun luar negeri Pelabuhan sebagai Badan Usaha Milik Negara baik nasional maupun internasional adalah pusat perkembangan ekonomi dalam suatu daerah khususnya Kalimantan Barat.

 "Keluarnya masuknya arus barang tidak terlepas dari pengawasan dan keamanan.     "Maka dalam sauatu kawasan pelabuhan nasional maupun internasional inilah menjadi pusat perhatian pemerintah adanya instasi yang berwenang seperti Bea dan Cukai, Syahbandar dan Kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan(YN.SJ-KPK).
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>