26 April 2021 | Dibaca: 1979 Kali
Kenakan Sangsi Pidana ke PT Fajar Paper dan Usut Semua Yang Terlibat Dalam Impor Sampah

Rangkaian pelanggaran sampai keluar nya rekomendasi berkaitan tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan yang di lakukan pt. Fajar paper dari dprd kab bekasi dalam hal ini komisi III untuk segera dinas lingkungan hidup kab bekasi melaksanakan apa yang di maktub dalam rekomendasi tersebut
Rusdi legowo wakil ketua umum bid lingkungan hidup laskar merah putih juga mengkritisi beberapa hal menurutnya sudah terjadi nya kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh pt pajar paper ,dan ada dugaan kospirasi besar yang di lakukan secara sistimatis oleh beberapa pihak terkait dalam kejahatan lingkungan ini
Ada kejangalan dan keanehan kata rusdi merangkai peristiwa dan pemberitaan atas pt pajar paper , Dikarenakan pt pajar paper telah berulangkali di laporkan oleh pemerhati dan organisasi lingkungan juga berulangkali di kenakan sangsi baik itu oleh DLH kab bekasi dan gakum KLHK keanehan itu terjadi ketika ekasekusi atas pelanggaran-pelangaran tersebut tidak lah tereksekusi secara baik dan benar yang sesuai aturan undang - undang yang berlaku
Ada mekanisme atau regulasi undang-undang yang di langgar terkait impor bahan baku kertas atas permendag 84 tahun 2019, permemdag no 92 tahun 2019 ,Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) dan UU no 18 tahun 2008 pengelolaan sampahdalam pengelolan sampah pt pajar paper Dan pelaksanaan impor bahan baku yang di lakukan
Hal tersebut menurut rusdi yang menjadi akar permasalahan terjadi nya pencemaran dan kerusakan lingkungan di kab bekasi ,bagaimana peristiwa-peristiwa dan kejadian pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut termuat dalam berita-beritaBaik berita lokal dan nasional
pengawasan ketat yang harus di lakukan oleh KLHK dan beacukai sebagai penanggung jawab dalam pengawasan impor bahan baku kertas
Rusdi menegaskan bahwa tidak ada aturan yang memperbolehkan impor sampah sesuai aturan UU 18 tahun 2008 pengelolaan sampah
Dan rusdi juga berbicara tentang Permendag no 84 tahun 2019 dan Permendag perubahan no 91 tahun 2019 diperbolehkan nya impor bahan baku untuk pabrik kertas yaitu scrab dalam arti kata adalah sisa hasil produksi dalam satu jenis dan bukan sampah rumah tangga dan Di dalam permendag tersebut juga menyebutkan aturan ambang batas di bolehkan nya bahan tercampur lain dalam kuota impor bahan baku kertas tersebut .
Oleh sebab itu rusdi meminta kepada kepolisian , insperktorat klhk ,inspektorat bea dan cukai juga kpk turun tangan mengAudit juga melakukan pemeriksaan mendalam ,Dalam kasus impor sampah ini kepada semua pihak terkait
Di akhir wawancara nya rusdi menegaskan akan meminta compirmasi dan klarifikasi ke beberapa pihak terkait juga akan terus mengawal kasus ini dan akan memperkarakan hal ini keranah hukum apabila keterbukaan hasil dari sangsi yang di berikan ke pada pt fajar paper masih berupa administasi bukan pidana seperti sangsi yang terdahulu dan rusdi juga meminta menstop segala kegiatan impor bahan baku kertas dan pembuangan air limbah ke kali cbl sebelum ada nya kejelasan tentang sangsi yang akan di berikan kepada PT pajar paper