27 Juli 2019 | Dibaca: 1700 Kali
Kepala DPMD Sumenep: Cakades Yang Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi

Sumenep, Suara Jurnalis KPK - Pesta Demokrasi tingkat desa akan segera dilaksanakan bulan November 2019 oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa timur yang akan diikuti oleh 226 desa.
Pembentukan kepanitiaan Pilkades dilakukan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), sehingga apabila sudah terbentuk kepanitiaan dilanjutkan dengan tahapan penjaringan bakal calon Kades.
Menurut kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si tahapan penjaringan calon kepala desa sesuai dengan aturan minimal calon kepala desa 2 orang dan paling banyak 5 orang pendaftar.
“Sesuai aturan yang sudah ditetapkan, jumlah calon kepala desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang pendaftar, namun apabila melebihi dari 5 pendaftar akan dilakukan siatem rangking,” kata Ramli Senin, (01/07/2019)
Sementara, untuk teknis pelaksanaan Pilkades serentak diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Termasuk sanksi bagi calon kepala desa yang mengundurkan diri.
“Sanksi yang akan diberikan kepada calon kepala desa yang mengundurkan diri harus mengganti biaya 75% dari bantuan keuangan pemilihan kepala desa,” ungkap Ramli.
Hal itu menurut mantan Camat Gayam ini, sanksi yang diberikan kepada calon kepala desa yang mengundurkan diri sudah di atur dalam Pasal 38 point (3).
“Uang sanksi tersebut disetorkan ke rekening kas desa yang sudah diatur dalam pasal 38 poin (4) melalui bendahara desa yang disaksikan oleh Pj kepala desa atau Sekdes dan Panitia Pilkades.
Namun, apabila cakades yang mengundurkan diri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dan (4), untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
Ramli berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa bisa berjalan lancar dan aman. “Dukungan semua stekolder sangat diharapkan agar pelaksanaan pilkades di 226 desa berjalan lancar dan aman,” pungkasnya. (M. Sirat)