,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
27 Juli 2019 | Dibaca: 1699 Kali
Kepala DPMD Sumenep: Cakades Yang Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi

Sumenep, Suara Jurnalis KPK - Pesta Demokrasi tingkat desa akan segera dilaksanakan bulan November 2019 oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa timur yang akan diikuti oleh 226 desa.

Pembentukan kepanitiaan Pilkades dilakukan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), sehingga apabila sudah terbentuk kepanitiaan dilanjutkan dengan tahapan penjaringan bakal calon Kades.

Menurut kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si tahapan penjaringan calon kepala desa sesuai dengan aturan minimal calon kepala desa 2 orang dan paling banyak 5 orang pendaftar.

“Sesuai aturan yang sudah ditetapkan, jumlah calon kepala desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang pendaftar, namun apabila melebihi dari 5 pendaftar akan dilakukan siatem rangking,” kata Ramli Senin, (01/07/2019)

Sementara, untuk teknis pelaksanaan Pilkades serentak diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Termasuk sanksi bagi calon kepala desa yang mengundurkan diri.

“Sanksi yang akan diberikan kepada calon kepala desa yang mengundurkan diri harus mengganti biaya 75% dari bantuan keuangan pemilihan kepala desa,” ungkap Ramli.

Hal itu menurut mantan Camat Gayam ini, sanksi yang diberikan kepada calon kepala desa yang mengundurkan diri sudah di atur dalam Pasal 38 point (3).

“Uang sanksi tersebut disetorkan ke rekening kas desa yang sudah diatur dalam pasal 38 poin (4) melalui bendahara desa yang disaksikan oleh Pj kepala desa atau Sekdes dan Panitia Pilkades.

Namun, apabila cakades yang mengundurkan diri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dan (4), untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

Ramli berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa bisa berjalan lancar dan aman. “Dukungan semua stekolder sangat diharapkan agar pelaksanaan pilkades di 226 desa berjalan lancar dan aman,” pungkasnya. (M. Sirat)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>