08 September 2024 | Dibaca: 1819 Kali
Ketua APDESI Kabupaten Labuhanbatu Ajak Para Kades Dukung Bobby Dalam Pilgubsu 2024.
Ketua APDESI saat memberikan Kata sambutan Pelantikan di depan Para Kades se - Kabupaten Labuhanbatu
Labuhanbatu- Suarajurnalis.co.id. Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Labuhanbatu mengajak para Kepala Desa se Kabupaten Labuhanbatu untuk mendukung calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang menjabat sebagai Wali Kota Madya Medan. Ajakan dukungan itu disampaikan Rustam Effendi Ritonga saat acara pelantikan Ketua dan pengurus APDESI Kabupaten Labuhanbatu bertempat di AULA perkebunan Aek Nabara Selatan, beberapa waktu lalu.
Terlihat hadir dalam acara tersebut Walikota Madya Medan Bobby Afif Nasution. Atas kehadiran Bobby Afif Nasution Rustam Effendi sampaikan ucapan terima kasih.' Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Bobby Afif Nasution Walikota Madya Medan yang bersedia hadir dalam acara pelantikan pengurus APDESI Kabupaten Labuhanbatu ini" ucap Rustam Effendi.
Dibagian lain Rustam mengajak semua pengurus dan anggota APDESI se Kabupaten Labuhanbatu untuk mendukung Pak Bobby Afif Nasution dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara mendatang. "Saya mengajak seluruh pengurus dan anggota APDESI Kabupaten Labuhanbatu, untuk mendukung Bobby Afif Nasution dan Pemilihan Gubernur Sumatera mendatang".ucap Rustam Effendi Ritonga dalam acara yang dihadiri seluruh perangkat desa se Kabupaten Labuhanbatu. "Siap dukung Bobby" teriak Rustam Effendi dari atas pentas, dijawab para Kades dan perangkat desa yang hadir "Siap" Ajakan Rustam Effendi tersebut diulang 3 kali dengan suara yang lantang, dan dijawab "Siap" oleh para Kepala Desa.
Seorang pengamat sosial dan jurnalis senior H Sarifuddin Tandjung yang turut menyaksikan acara tersebut, saat diminta tanggapannya oleh awak media mengatakan perbuatan Rustam Effendi telah melanggar Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Bupati walikota dan Gubernur. Yang melibatkan lurah, kepala desa dan perangkat desa. APDESI adalah perangkat pemerintah yang anggarannya bersumber dari pemerintah, seharusnya tidak boleh melakukan politik praktis. Rustam Effendi Ritonga sebagai Kepala Desa dan juga sebagai Ketua APDESI Kabupaten Labuhanbatu, seharusnya tidak boleh melakukan politik praktis.
Lebih lanjut H. Syarifuddin tanjung menambahkan, " meminta Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus segera melakukan tindakan, atau setidaknya tegoran keras, kepada kepala Desa Tanjung Harapan sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Labuhanbatu, karena telah merusak tatanan demokrasi". Ungkapnya dengan tegas.
Kemudian H. Sarifuddin Tandjung juga berharap kepada calon gubernur Sumatera Utara lainnya seperti Bapak Edy Rahmayadi untuk segera melakukan protes dan bila perlu melaporkan Sdr Rustam Effendi Ritonga Kepala Desa Tanjung Harahapan yang juga Ketua APDESI Kabupaten Labuhanbatu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara untuk memberi tegoran keras kepada Ketua APDESI Kabupaten Labuhanbatu yang juga Kepala Desa Tandjung Harapan Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.