,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
06 Agustus 2023 | Dibaca: 2317 Kali
Limbah bauksit Tambang PT.Brata Guna Perkasa. Diduga Mencemari Alur Air Sungai

Kalbar"SJ-KPK||" Kayong Utara " Kamis 03 Agustus 2023, Tepat nya di Desa Lubuk Batu Dusun selubuk Rt 05 Perawas Kecamatan. Simpang Hilir Kabupaten. Kayong Utara Provinsi Kalbar 

 Dari awak media menemukan saluran sungai Empawang yang mengalir pada pemukiman masyarakat berwana, dugaan air sungai tersebut sudah tercemar.

  Keruhnya air yang bewarna disungai Empawang" diduga disebabkan dari pengolahan limbah bauksit perusahaan PT.Brata Guna Perkasa hingga mengalir  kealur sungai Perawas.

 Dampak dari pencemaran sungai tersebut berpengaruh  para nelayan pencari ikan.
Menurut keterangan warga setempat yang tidak menyebutkan jati dirinya mengatakan" masyarakat sudah resah sungai yang awalnya bersih kini sudah tercemar. Oleh warga air ini dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga, terutama mandi dan mencuci
 
Dampaknya sudah dapat dirasakan masyarakat yang kerjanya jadi nelayan sungai. sulitnya untuk mendapatkan ikan hasil tangkapan amibat adanya limbah bauksit yang sudah mengalir dan mencemari sepanjang sungai Empawang kami betharap masalah ini cepat diatasi.Kalau dibiarkan berlarut-larut kehidupan masyarakat yang mempergunakan air sungai ini bisa-bisa terancam dengan bahaya penyakit,entah itu gatal-gatal atau penyakit lainnya.

 Disisi lain menurut keterangan salah seorang masyarakat Dusun Selubuk mengatakan sungai yang di desa Mata pecemaran dari Bauksit sudah perah, kemaren sore banyak ikan-ikan yang pada mati semoga masalah ini cepat diselesaikan agar masyarakat tidak resah. Ibahnya.

 Diketemukanya limbah Bauksit PT.Brata Guna Perkasa yang mencemari alur air sungai; terutama sungai di Desa Mata dikonfirmasikan melalui pesan singkat(WA-red) hingga berita ini dikiri,hingga diterbitkan, tidak adanya jawaban dari pihak perusahaan untuk menanggapi.

 Meburut pandangan Budi Gautama selaku Penasehat Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Imdonesia  (AWI) Kalimantan Barat ketua DPP bidang hukum AWI mendesak pemerintah untuk menindak tegas secara hukum perusahaan-perusahaan yang nakal membiarkan pengolahan bahan tambangnya  yang tidak mematuhi proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), 

 PT. Brata Guna Perkasa yang diduga lalai tidak  menjaga keseimbangan ekosistem saat melakukan eksplorasi maupun produksi. Pengolahannya hingga berdampak pencemaran lingkungan.

Hal perlu perhatian serius dari berbagai pihak baik itu instasi pemerinta;maupau penegak hukum terutama dari pusat untuk melakukan tindakkan lebih cepat demi menghindari dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan hingga masyarakat yang terkena dampak menjadi tumbal kepentingan.Apalagi kedua wilayah ini Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang banyaknya perusahaan besar sering kali terjadi permasalahan yang akhirnya masyarakat jadi korban.

 Diharapkan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah secepatnya berkomitmen kuat menekan degradasi lingkungan dengan secara tegas menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan,” tegas nya

 Bukan menjadi rahasia lagi,“ Di mana ada tambang di situ ada penderitaan dan kerusakan lingkungan' nelangsa warga dan alam di lingkar tambang jadi korbannya” ini jelas kegiatan tersebut  telah melanggar dan membahayakan kehidupan mahluk hidup; terutama masyarakat diwilayah itu.
 Selain mengancam biota Sungai, laut juga lingkungan masyarakat sekitar. Hal telah melanggar analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). (Danil/Tim)-(YN.SJ-KPK))
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>